Keberadaan Sipol Tetap Dibutuhkan dalam Administrasi Pendaftaran Parpol
Berita

Keberadaan Sipol Tetap Dibutuhkan dalam Administrasi Pendaftaran Parpol

Meski tidak diatur dalam UU, namun diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Tanpa Sipol Panswas bakal kesulitan melakukan pengawasan secara maksimal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto. Foto: youtube.com
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto. Foto: youtube.com

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Sistem Informasi Politik (Sipol) yang tidak termasuk instrumen pendaftaran partai politik dianggap sudah tepat. Sebab Sipol tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR Yandri Susanto kepada hukumonline, Jumat (17/11).

 

“Iya jadi apa yang dilakukan (dengan putusan majelis sidang) Bawaslu sudah benar dan mengacu UU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Sipol kita harus apresiasi,” ujarnya.

 

Sedari awal, Yandri kerap mengutarakan Sipol memang sebagai terobosan dalam memantau pendaftaran partai pemilu. Bahkan menguntungkan bagi para partai politik. Selain itu dengan mekanisme Sipol, administrasi menjadi lebih sederhana. Sebab sebelum adanya Sipol mekanisme pendaftaran memang masih bersifat manual.

 

Namun demikian, mekanisme pendaftaran melalui Sipol hanya sebatas terobosan dan belum diatur dalam UU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Menjadi persoalan bila mekanisme Sipol dijadikan syarat dalam mendapatkan status lolos tidaknya partai politik. Melalui putusan majelis sidang Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik secara fisik sebagaimana tertuang dalam Pasal 176 dan Pasal 177 UU No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

 

Kendati demikian keberadaan Sipol tetap dibutuhkan. Misalnya, kata Yandri, dengan sistem Sipol dapat mengetahui politisi partai yang terdaftar di partai tertentu. Sedangkan dengan sistem manual cukup sulit memeriksa satu persatu status politisi partai yang terdaftar di partai politik. “Tapi memang Sipol tidak disyaratkan menjadi persyaratan dalam UU untuk orang ikut atau tidak ikut dalam Pemilu,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpandangan dari aspek tata negara, Bawaslu sudah menyetarakan kewenangannya dengan Mahkamah Agung yang menguji kebijakan KPU. Menurutnya, secara administrasi akibat putusan Bawaslu tidak berada pada posisi yang tegas terhadap Sipol.

 

Bawaslu mengakui kalau Sipol penting, tapi bukan saat pendaftaran sehingga muncul pertanyaan kapan partai akan mengisi dan memulai memodernkan diri secara administrasi?,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Tags:

Berita Terkait