Keterlibatan Asing dalam Pengoperasian Bandara Berpotensi Langgar Aturan Perundangan
Berita

Keterlibatan Asing dalam Pengoperasian Bandara Berpotensi Langgar Aturan Perundangan

Bandar udara (bandara) merupakan aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi bandara. Foto: YOZ
Ilustrasi bandara. Foto: YOZ

Penyelenggaraan operasional bandara penerbangan telah diatur melalui mekanisme peraturan perundang-undangan. Secara mandiri, bandara udara mesti dikelola oleh pihak dalam negeri. Pemerintah pun tak boleh serampangan dalam menawarkan pengelolaan bandara udara ke pihak asing.

 

Terlebih, bandara udara menjadi simpul jaringan transportasi. Bahkan pula menjadi pintu gerbang kegiatan perekomonian di satu negara. Serta membuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan dan penanganan bencana.  Karena itu bandara udara yang terdapat di dalam negeri mesti dikelola secara mandiri oleh pemerintah.

 

Aturan penyelenggaraan bandara udara sudah tertuang dalam UU No.9 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 1 ayat (43) yang menyebutkan, “Badan Usaha Bandar Udara adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perserotan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum”.

 

Sebaliknya, keterlibatan pihak asing dalam penyelenggaraan maupun pengoperasian bandara udara di Indonesia justru berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangan yang ada. Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, mencibir rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang menawarkan pengoperasian Bandara Udara Internasional Lombok dan Kualanamu ke pihak pemerintah Selandia Baru.

 

Bandara udara, menurutnya, aset vital yang pengelolaan dan penyelenggaraanya hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum Indonesia. Ia khawatir tindakan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan justru menjadi persoalan baru dengan menabrak UU tentang Penerbangan khususnya.

 

“Bandara itu aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11).

 

(Baca juga: Aturan yang Mewajibkan Penumpang Melepas Jam Tangan Saat Masuki X-Ray Bandara)

 

Berbagai kegiatan yang terdapat di bandara berupa kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kebandaraan dan pelayanan jasa terkait bandara sebagaimana tertuang dalam Pasal 232 ayat (2) UU tentang Penerbangan. Sedangkan kegiatan pengusahaan di bandata dilakukan oleh badan usaha badan usaha bandar udara. Sedangkan seluruh atau sebagian modalnya mesti dimiliki oleh badan hukum Indonesia, atau setidaknya warga negara Indonsia.

Tags:

Berita Terkait