Hasil Kajian FIA-UI, Peran KASN Perlu Diperkuat
Berita

Hasil Kajian FIA-UI, Peran KASN Perlu Diperkuat

Sudah ada sejumlah kasus yang diputus PTUN.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Launching hasil penelitian PGAR FIA UI di Depok. Tasdik Kinanto (kiri), Eko Prasojo (nomor dua dari kiri), Otok Kuswandaru (nomor tiga dari kiri). Foto: MYS
Launching hasil penelitian PGAR FIA UI di Depok. Tasdik Kinanto (kiri), Eko Prasojo (nomor dua dari kiri), Otok Kuswandaru (nomor tiga dari kiri). Foto: MYS

Penangkapan sejumlah kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dipandang sebagai puncak gunung es maraknya jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN). Dari proses pemeriksaan di persidangan atas Bupati Klaten, misalnya, terungkap bahwa ada harga yang harus disetorkan jika seseorang ingin menduduki jabatan tertentu.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkirakan transaksi jual beli jabatan di birokrasi Indonesia pada tahun 2016 mencapai Rp36,7 triliun. Apa yang terjadi di Klaten dan Tegal, Jawa Tengah, diyakini hanya sebagian kecil praktik jual beli atau pengangkatan transaksional untuk menduduki jabatan tertentu. Di Klaten, kepala daerah menerima uang dari orang-orang yang akan diangkat untuk posisi tertentu. “Namanya uang syukuran,” kata Ima Mayasari, anggota tim peneliti dari Klaster Riset Policy, Governance and Administrative Reform (PGAR) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA-UI).

Klaster Riset FIA UI ini baru saja melansir hasil penelitian yang dilakukan di Klaten, Surabaya, dan Jakarta, sepanjang April-September 2017. Salah satu rekomendasi hasil penelitian ini adalah penguatan kelembagaan KASN. Urgensi KASN yang dilihat tim peneliti berkaitan dengan sejumlah kasus jual beli jabatan dan masih belum optimalnya meritokrasi birokrasi. Sistem merit menjadi sebuah kebutuhan di Indonesia saat ini. Pengangkatan pejabat berdasarkan setoran uang di beberapa daerah menunjukkan pentingnya menerapkan sistem merit.

KASN dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang kompeten, bersih, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik sesuai dengan nilai-nilai atau prinsip sistem merit. KASN terutama dibutuhkan untuk mengawal sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU ASN).

Tim peneliti menemukan fakta kasus rekomendasi KASN bukan saja diabaikan tetapi juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Misalnya, di Lampung, lima orang orang ASN menggugat hasil pengawasan yang diterbitkan KASN ke PTUN Bandar Lampung. Kelimpa ASN berhasil memenangkan gugatan hingga ke tingkat banding. Tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, gugatan itu ditolak di tingkat kasasi.Di Tegal, ASN menggugat walikota berkaitan dengan pembebasan dari jabatan struktural. Belakangan, Walikota Tegal Siti Mashita, terjaring OTT KPK karena diduga menerima sejumlah uang untuk pengisian jabatan tertentu di pemerintahan daerah tersebut.

(Lihat juga: Walikota Tegal Ditahan KPK).

Tetapi tak semua daerah yang diteliti bermasalah dalam penerapan sistem merit. Di Subaraya justru terjadi sebaliknya. Berdasarkan penelitian tim langsung ke ibukota provinsi Jawa Timur itu ditemukan fakta bahwa pengisian jabatan tinggi didasarkan pada sistem merit. Pilihan utama pengisian jabatan adalah kompetensi dan kemauan bekerja. Surabaya sudah memiliki Government Resources Management System (GRMS), yang berisi perencanaan kegiatan, anggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Pada tahun lalu, Surabaya menerima BKN Award, yang menunjukkan inovasi dan keberhasilannya mengelola kepegawaian daerah.

Sembilan Prinsip Sistem Merit

No.

Prinsip

01.

Melakukan rekrutmen dan seleksi berdasarkan kemampuan (ability), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skill) melalui kompetisi secara terbuka dan adil.

02.

Memberlakukan pegawai ASN secara adil dan setara.

03.

Memberi renumerasi yang sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang lebih tinggi.

04.

Menerapkan standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian bagi kepentingan masyarakat.

05.

Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien.

06.

Mempertahankan pegawai ASN yang berpotensi melakukan koreksi bagi pegawai yang kurang berprestasi.

07.

Memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan kompetensi.

08.

Melindungi ASN dari pengaruh-pengaruh politik yang membuat tidak netral.

09.

Memberikan perlindungan kepada ASN

Tags:

Berita Terkait