Susun SEOJK Fintech Peer to Peer Lending, OJK Minta Masukan Pengusaha
Berita

Susun SEOJK Fintech Peer to Peer Lending, OJK Minta Masukan Pengusaha

Targetnya rampung akhir tahun 2017 ini.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun dua aturan turunan terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Berbasis Teknologi Informasi. Payung hukum bagi pelaku Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending ditargetkan rampung pada akhir tahun 2017 mendatang.

 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) mengamanatkan setidaknya enam aturan turunan yang dituangkan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK). Sementara ini, OJK baru menyusun dua SEOJK tentang Pendaftaran, Perizinan, dan Kelembagaan Penyelenggaraan LPMUBTI dan SEOJK tentang Penyelenggaraan LPMUBTI.

 

“Mudah-mudahan akhir tahun ini,” kata Hendrikus di kantor OJK, Rabu (22/11).

 

Hendrikus melanjutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama yang digelar, Rabu (22/11) hari ini, OJK fokus menjaring masukan terkait SEOJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan LPMUBTI. Draf Rancangan SEOJK (RSEOJK) tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada para stakeholder untuk diberi tanggapan sampai 10 November 2017 lalu.

 

Dari masukan tertulis yang diterima, Hendrikus menyebut sejumlah pengaturan mendapat banyak catatan dan masukan yang dibahas dan ditampung termasuk masukan yang disampaikan hari ini dan Kamis (23/11) besok.

 

Pantuan hukumonline, beberapa isu yang menjadi pembahasan cukup menarik antara lain seperti escrow dan virtual account, penyelenggaraan penilaian (scoring), penerapan prinsip mengenali pengguna (E-KYC), digital signature, penjaminan, dan asuransi pinjaman. Selain itu, ketentuan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan kuasa dalam perjanjian juga menjadi perdenbatan panjang yang menarik dalam RDP hari pertama ini.

 

“Mudah-mudahan ini akan memperkaya dan memberi jaminan SEOJK ini dapat kita laksanakan. Banyak masukan tertulis yang sudah kami peroleh dari berbagai masukan sudah kami rangkum dalam matriks dan nanti akan dipaparkan untuk menyusun SEOJK ini. Kami mengundang kalangan (Direktorat) Perbankan, Pengawas Pasar Modal, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, AIMRPK (Internal Audit, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas), dan Departemen Hukum OJK,” kata Hendrikus.

 

Sekadar informasi, draf RSEOJK tentang Penyelenggaraan LPMUBTI terdiri dari tujuh bab, yakni ketentuan umum, tata cara pinjam meminjam yang terdiri pendaftaran pengguna, pengajuan pinjaman, pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam, dan pembayaran pinjaman.

Tags:

Berita Terkait