Sengketa Saham, Goldman Sachs Ajukan Banding
Berita

Sengketa Saham, Goldman Sachs Ajukan Banding

Ganti rugi immaterial dan dwangsom ditolak hakim.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs di PN Jakarta Selatan. Foto: NNP
Sidang gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs di PN Jakarta Selatan. Foto: NNP

Setelah bersidang berkali-kali, memakan waktu lebih dari setahun, sengketa saham antara Benny Tjokrosaputro melawan Goldman Sachs akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur mengabulkan sebagian gugatan Benny. Majelis memutuskan Benny selaku penggugat berhak atas 425 juta saham (setelah stock split bernilai 2,125 miliar) yang ada di PT Hanson Internastional Tbk (MYRX).

 

Benny menggugat Goldman Sachs ke pengadilan karena mengklaim sebagai pemilik sah 425 juta saham yang ada pada Hanson International. Setelah melalui persidangan, majelis berpendapat transaksi saham PT Hanson International Tbk oleh Goldman menyalahi hukum sehingga harus dibatalkan. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Benny Tjokro dengan menyebut apa yang dilakukan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis juga menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 425 juta (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) saham PT Hanson International Tbk.

 

Selain itu jual beli saham atau peralihan saham PT Hanson International Tbk yang dilakukan Tergugat dalam jumlah di atas juga dinyatakan batal demi hukum dan majelis juga meminta Tergugat untuk mengembalikan saham milik Penggugat. “Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp320.875.000.000,” urai hakim Achmad Guntur.

 

(Baca juga: Ini Kiat Menyelesaikan Sengketa Antar Pemegang Saham Sebelum Memilih Pengadilan)

 

Gugatan yang tidak dikabulkan hakim yaitu ganti rugi immaterial sebesar Rp5 triliun, denda keterlambatan pembayaran Rp10 miliar per hari serta sita jaminan sejumlah aset yang dimiliki Penggugat dan terakhir putusan bisa dijalankan meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi yang dilakukan Tergugat.

 

Salah satu pertimbangan hakim mengabulkan sebagian gugatan ini yaitu hakim menganggap bahwa Penggugat adalah pemilik saham dan pengalihan saham berdasarkan Repo adalah sementara. Sehingga peralihan saham kepada Goldsman Sachs International dianggap tidak sah.

 

Putusan ini adalah jawaban majelis PN Jakarta Selatan atas dalil dan argumentasi yang disampaikan kedua belah pihak, dan setelah mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan ke persidangan. Namun, dapat dipastikan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Penasihat hukum Goldman Sachs, Harjon Sinaga, memastikan kliennya banding. “(Kami) akan mengajukan banding,” tegasnya.

 

Salah satu yang melandasi upaya banding tergugat adalah masalah hubungan hukum. Tergugat merasa tidak memiliki hubungan langsung dengan penggugat. Goldman tidak tahu menahu  transaksi repo Newrich yang berlangsung di New York Amerika Serikat. Goldman membeli saham tersebut dari Platinum di Bursa Efek Indonesia. Hal lain adalah upaya tergugat menyanggah dalil penggugat telah diperkuat pula keterangan ahli, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Nindyo Pramono. “Fakta inilah yang membuatklien kami sangat kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding,” kata Harjon melalui pesan singkatnya kepada hukumonline, Rabu (22/11).

Tags:

Berita Terkait