Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II'
Utama

Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II'

Revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 sebatas menegaskan perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II'
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perpanjangan periode pengampunan pajak “Jilid II”. Pemerintah justru sebatas memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa DJP melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMKP) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri hartanya tersebut.

 

“Wajib Pajak cukup membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak,” kata Yoga dalam keterangan tertulis yang diterima hukumonline, Kamis (23/11).

 

Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela, kata Yoga, prinsipnya tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Yoga menegaskan, dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK Nomor 118/PMK.03/2016 yang baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan.

 

Namun, pada saat yang bersamaan, DJP tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan atau melaporkan harta tersebut. Dengan demikian, perlakuan tersebut tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku selama periode 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017.

 

No.

Aspek Perpajakan

Perubahan PMK 118/PMK.03/2016

Pengampunan Pajak

1.

Tarif

12,5% - 30%
(PP36/2017)

0,5% - 10%
(UU Pengampunan Pajak)

2.

Dilakukan pemeriksaan/penyidikan

Ya

Tidak

3.

Penghentian pemeriksaan/penyidikan

Tidak (Wajib Pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela)

Ya

4.

Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP

Tidak

Ya

5.

Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan

Tidak

Ya

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghimbau agar WP segera menyampaikan harta berupa tanah dan/atau bangunan tersebut sehingga tidak termasuk dalam kategori “harta yang ditemukan” oleh pemeriksa pajak. Ia mendorong WP untuk secara sukarela menyampaikan harta yang belum dibalik nama dan dideklarasikan saat program amnesti pajak sehingga harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan WP cukup membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait