Pejabat yang Dituju Wajib Baca! Telah Terbit Inpres Ini Optimalisasi JKN
Berita

Pejabat yang Dituju Wajib Baca! Telah Terbit Inpres Ini Optimalisasi JKN

Memerintahkan kepala daerah memberikan sanksi administratif bagi pemberi kerja.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Rapat tingkat menteri membahas defisit JKN. Foto: RES
Rapat tingkat menteri membahas defisit JKN. Foto: RES

Persoalan defisit finansial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat respons serius Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres itu diterbitkan setelah beberapa waktu lalu digelar rapat tingkat menteri untuk membahas defisit JKN. Rapat itu membahas berbagai upaya yang perlu dilakukan guna mengatasi defisit JKN salah satunya memanfaatkan pajak rokok daerah.

Inpres Optimalisasi JKN menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN. Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Melalui Inpres itu Presiden memerintahkan Menteri Kesehatan untuk mengevaluasi, mengkaji dan menyempurnakan regulasi terkait pelayanan kesehatan program JKN. Juga menyempurnakan tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan biaya; menyempurnakan program rujuk balik dan menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN; mengkaji dan menyempurnakan sistem pembiayaan penyakit katastropik; dan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM pada fasilitas kesehatan (faskes) bersama pemerintah daerah (pemda), Polri dan TNI serta swasta.

(Baca Juga:Pemerintah Buka Peluang Cukai Rokok Untuk Atasi Defisit JKN).

Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam pelaksanaan JKN. Menteri harus memastikan kepala daerah itu mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan JKN, dan mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN; juga memastikan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan SDM kesehatan di wilayah masing-masing; dan menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan JKN.

Menteri Sosial ditugaskan untuk melakukan percepatan verifikasi dan validasi terhadap penetapan dan perubahan data guna meningkatkan kualitas data peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Menteri BUMN diinstruksikan untuk memastikan BUMN mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para pengurus dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam program JKN. Sekaligus memastikan pembayaran iurannya.

Menteri Ketenagakerjaan mengemban tugas untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemberi kerja. “Menteri Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program JKN,” begitu kutipan poin keenam Inpres.

Tags:

Berita Terkait