KPK Diminta Segera Limpahkan Perkara Setnov ke Pengadilan
Berita

KPK Diminta Segera Limpahkan Perkara Setnov ke Pengadilan

Agar Setnov bisa segera diadili pokok perkaranya atas dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan sistem yang lebih adil dengan sistem majelis.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: SGP
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: SGP

Masyarakat Anti Korupsi Indoneisa (MAKI) mendorong dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

 

Koordinator MAKI Boyamin Bin Saiman mengatakan pada hari ini pemeriksaan KPK terkait tersangka Novanto telah memasuki babak akhir, yaitu pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan. Dengan demikian, selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar ini.

 

"Kami berharap KPK nanti malam segera gelar perkara untuk menentukan perkara Novanto sudah lengkap atau belum. Jika sudah ditetapkan berkas perkara lengkap (P-21), maka semestinya Jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan. Jika perlu dilembur semalaman," ujar Boyamin di Jakarta, Senin (27/11/2017) Baca Juga: Proses Etik Setnov di MKD Bakal Berjalan

 

Jika surat dakwaan sudah selesai, kata dia, Selasa (28/11) pagi berkas perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada siang harinya. Menurut Boyamin, dengan dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, maka diharapkan minggu depan sudah dapat dimulai persidangannya, sehingga akan berpacu dengan proses permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Dengan begitu, berdasar Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, maka praperadilan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan. "Kami mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak," kata dia.

 

Boyamin mengatakan langkah ini bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara.

 

Boyamin mengungkapkan langkah tersebut pernah KPK tempuh ketika menghadapi praperadilan Sutan Batugana, dimana gugatannya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Tags:

Berita Terkait