BI Kaji Pelonggaran DP KPR Sesuai Segmen
Berita

BI Kaji Pelonggaran DP KPR Sesuai Segmen

Pelonggaran DP KPR sesuai segmen merupakan salah satu dari tiga kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan BI pada 2018.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES

Bank Indonesia sedang mengkaji untuk memperluas rencana pelonggaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) berdasarkan segmen penerima (LTV Targeted), bukan hanya pelonggaran uang muka KPR berdasarkan kewilayahan (loan to value/LTV Spasial). Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, penerapan relaksasi LTV tidak efektif jika hanya berdasarkan wilayah (spasial).

 

"Kami saat ini masih mengkaji untuk berdasarkan targeted. Ini masih dalam kajian, kami akan melihat hasil riset secara makroprudensial," kata Agus dalam Pertemuan Tahunan BI (Bankers' Dinner) 2017 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (28/11) malam.

 

Namun, Agus masih belum memastikan apakah akan menghapus rencana LTV Spasial atau menambahnya dengan pelonggaran LTV berdasakan segmen. Menurut Agus, relaksasi LTV sesuai dengan segmen dapat lebih mencegah risiko terjadinya bubble sektor KPR. Bubble merupakan gejolak yang ditimbulkan permintaan berlebihan terhadap sektor tertentu yang dapat mengerek drastis harga dan akhirnya mengguncang stabilitas perekonomian.

 

Relaksi LTV sesuai dengan segmen ini akan mencakup relaksasi KPR pada properti di bidang apartemen, rumah susun, ataupun rumah tinggal yang di atas tanah atau bentuk-bentuk spesifik yang lain. Agus menjelaskan, bahwa perluasan relaksasi LTV berdasarkan segmen dilakukan karena pertama LTV untuk properti di Indonesia yang sebesar 85 persen tergolong tinggi.

 

Dengan LTV 85 persen, uang muka KPR yang dibayarkan nasabah sebesar 15 persen. Di negara-negara lain, LTV untuk properti berkisar antara 70 persen dan 80 persen. Kedua, relaksasi LTV berdasarkan segmen juga untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. Jika hanya mengandalan pelonggaran rasio LTV, dampaknya sangat lamban terhadap pertumbuhan kredit.

 

BI pernah melakukan pengetatan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen dan melakukan pelonggaran pada tahun 2015 dan 2016. Bank Sentral berencana menerapkan relaksasi LTV ini pada tahun 2018. BI menargetkan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan pada tahun depan dapat tumbuh 10 s.d. 12 persen (yoy).

 

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, terdapat tiga kriteria bagi daerah yang akan mendapatkan relaksasi LTV KPR. Pertama, kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI. Bank Sentral akan menghitung kebutuhan realisasi kredit properti dari sejumlah indikator, seperti Produk Domestik Bruto (PDB), maupun tren penyaluran kredit di provinsi tersebut.

Tags:

Berita Terkait