Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Freddy Harris sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Pelantikan dilakukan di sebuah hotel di Bogor, Rabu (29/11). Sehari setelah dilantik, Freddy Harris menyampaikan program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selama empat tahun ke depan.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI, ada tujuh program kerja yang disampaikan Freddy Harris. Pertama, dalam jangka waktu empat tahun, DJKI berkomitmen menjadi the best 10th IP Office in the world. Kedua, melakukan restrukturisasi organisasi DJKI dengan tujuan memberikan pelayanan masyarakat yang lebih maksimal.
Ketiga, seluruh sertifikat HKI seperti paten, merek dan desai industri, dan surat pencatatan hak cipta per 3 Januari 2018 akan ditandatangani secara digital (digital signature) oleh Dirjen KI dengan sistem pengamanan menggunakan barcode dan sertificate security dari Lembaga Sandi Negara.
Keempat, penataan ulang penggunaan ruang kerja pada DJKI. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan layak dalam melaksanakan tugasnya. Kelima, melakukan kajian untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam mempersiapkan masa pensiun.
Keenam, penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik. Ketujuh, menetapkan target kinerja setiap divisi pelayanan hukum kantor wilayah Kemenkumham untuk mendaftarkan minimal satu indikasi geografis dan melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual komunal.
Baca Juga:
- Indonesia Jadi Anggota Protokol Madrid, Pendaftaran Merek Diperluas
- Ditjen HKI Sosialisasi Teknologi Perpanjangan Hak Merek Online
- Merek Kolektif Solusi Pengusaha UMKM
Sebagaimana diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirjen KI, Freddy Harris bukanlah orang baru di lingkungan Kemenkumham. Sebelumnya, Freddy menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham. Menkumham Yasonna mengatakan, pelantikan ini merupakan bagian dari proses manajemen kepegawaian di lingkungan Kemenkumham.