Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa Kasus e-KTP
Berita

Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa Kasus e-KTP

Andi Narogong mengungkap peran Setya Novanto dan mantan bos Gunung Agung serta pemberian jam Rp1,3 miliar kepada Novanto dan juga pemberian ruko adik Gamawan Fauzi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Andi Narogong saat memberi keterangan di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11). Foto: Aji
Terdakwa Andi Narogong saat memberi keterangan di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11). Foto: Aji

Andi Narogong atau Andi Agustinus menerangkan panjang-lebar tentang bagaimana dirinya bisa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini juga mengungkap peran sejumlah anggota dewan termasuk Ketua DPR saat ini, Setya Novanto.

 

Kejadian ini bermula ketika konsorsium PNRI memenangkan lelang proyek e-KTP. Ketika itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman meminta pekerjaan dibagi rata anggota konsorsium, sehingga nama PNRI hanyalah kamuflase semata. Tetapi hal itu ditolak oleh Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

 

Hal ini pun membuat Irman marah sehingga mempersulit konsorsium mendapatkan uang muka proyek e-KTP. Kemudian pihak konsorsium pun mencari akal dengan meminjam uang dari berbagai pihak untuk mendapatkan modal pengerjaan proyek.

 

Paulus pada November 2011 juga mengundang para anggota konsorsium ke rumah Setya Novanto untuk melaporkan adanya kesulitan tersebut. Mereka yang hadir diantaranya Andi Narogong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Bos PT Biomorf Johannes Marliem.

 

"Akhirnya Pak Nov bilang ya udah nanti saya kenalkan Oka Masagung (mantan Bos PT Gunung Agung) karena punya link perbankan," ujar Andi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2107).

 

Namun ternyata peran Oka tidak hanya sampai situ saja. Menurut Andi pada pertemuan tersebut pihak konsorsium juga menyatakan adanya komitmen fee untuk anggota dewan sebesar 5 persen. "Akhirnya bicara fee DPR nanti yang urus Oka," terang Andi.

 

"Itu kata Setya Novanto? Fee DPR diberikan melalui Oka?" tanya Jaksa KPK Irene Putri yang langsung dibenarkan Andi Narogong.

Tags:

Berita Terkait