Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak

DPR dan Pemerintah sudah membahas RUU KUH Pidana, sedangkan hukum acara pidana sudah selesai diundangkan sejak 1981.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak
Hukumonline

Nasib berbeda dialami Burgerlijk Wetboek (BW), atau dikenal sebagai KUH Perdata, dan Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/RBG, ‘kitab’ hukum acara perdata. Berusia lebih dari seratus tahun, nasib pembaruan hukum perdata dan hukum acaranya tak menentu. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sudah berkali-kali mengundang ahli, menggelar pertemuan ilmiah, dan sosialisasi draf RUU Hukum Acara Perdata, toh hingga kini nasibnya tak sebaik hukum acara pidana.

 

Alhasil, praktek hukum acara di pengadilan berkembang lewat kebijakan Mahkamah Agung dan yurisprudensi pengadilan. Padahal sudah banyak pihak yang mengusulkan pentingnya perubahan hukum acara perdata yang termuat dalam HIR/RBg. Salah satunya datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Basuki Rekso Wibowo. Ahli hukum acara perdata ini mengungkapkan pentingnya revisi itu antara lain dalam pertemuan asosiasi pengajar hukum perdata. Ia juga menyampaikan pandangan dalam pertemuan ilmiah di BPHN. Secara berseloroh Prof. Basuki mengatakan mungkin hukum acara perdata kurang seksi sehingga tak dibawa ke DPR untuk dibahas.

 

(Baca juga: Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini)

 

Di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung penelitian mengenai segmen tertentu mengenai hukum acara juga pernah dilakukan. Tetapi belum ada yang komprehensif membahas hukum acara perdata. Prof Basuki Rekso Wibowo adalah orang nomor satu di Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung itu. Pria kelahiran 7 Januari 1959 itu dikenal pula sebagai akademisi yang mendalami bidang hukum perdata dan penyelesaian sengketa.

 

Jurnalis hukumonline berkesempatan mewawancarai Basuki di kantornya di gedung Sekretariat Mahkamah Agung Jl. Ahmad Yani Jakarta, Senin (27/11) lalu. Berikut pandangannya tentang pengembangan hukum acara perdata dan peran pengadilan.

 

Seberapa penting merevisi Hukum Acara Perdata nasional kita?

Kalau kita lihat dari sejarahnya, hukum acara yang berlaku di Indonesia itu HIR dan RBg, itu berlaku di era Indonesia merdeka hanya sementara. Di Aturan Peralihan UUD 1945 kan jelas, segala peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku selama belum ada yang baru. Jadi itu menampakkan sifat kesementaraan berlakunya perundang-undangan eks kolonial termasuk Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).

 

Di era Indonesia merdeka, apalagi beberapa tahun terakhir, banyak hal yang berubah dalam praktik peradilan perdata kita. Sedangkan induk hukum acara perdata masih hukum acara perdata di era itu (Hindia Belanda), HIR 1941, sehingga banyak yang harus diubah. Sementara ini kekosongan hukum acara perdata itu diisi dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) karena MA punya kewenangan untuk mengisi aturan-aturan hukum yang dirasa kosong dalam hukum acara. Padahal materi muatan itu harusnya di UU, tapi karena proses membuat UU lama dan butuh politik hukum yang jelas dari parlemen dan pemerintah maka untuk mengisinya sementara dengan Perma.

 

Kalau pembaruan hukum acara pidana sudah dilakukan tahun 1981 (KUHAP). Hukum acara perdata mungkin draftnya sudah ada sejak 1967-1968. Tapi kenapa tidak kunjung segera di-sounding sebagai RUU di parlemen? Bahkan sampai tidak masuk Prolegnas. Saya berseloroh dengan rekan-rekan di BPHN, pembaruan hukum acara perdata ini kurang ‘seksi’ dibanding dengan pembaruan hukum acara pidana. Sehingga dipandang, ‘nanti dululah, kan bisa dipending’. Padahal (revisi) ini sudah sangat mendesak. Peradilan kita sudah berubah, perkembangan IT (maksudnya teknologi informasi--red), prinsip baru yang diadopsi dari berbagai pihak, pertumbuhan dalam praktik. Itu semua tidak ada di HIR dan BG.

Tags:

Berita Terkait