Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat
Berita

Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat

Menurut Jimly, proses perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat tidak memenuhi syarat transparan dan partisipatif sesuai amanat UU MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES

Temuan dugaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melobi sejumlah anggota DPR agar memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berbuntut panjang. Hampir bersamaan Arief menjalani proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi DPR, sejumlah LSM yakni ICW, Perludem, Lingkar Madani, dan tiga orang individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan MK melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun mengatakan pihaknya melaporkan Arief ke Dewan Etik MK terkait dugaan lobi-lobi Arief Hidayat ke DPR agar diperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua. Bahkan, diduga perpanjangan ini disertai janji bahwa MK akan menolak pengujian Pasal 79 ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengenai hak angket DPR terkait keberadaan Pansus Angket KPK.      

 

“Terlebih, ini  mengenai kasus yang sedang ditanganinya, tentu diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi menyangkut independensi, imparsial (keberpihakan), dan integritas seorang hakim konstitusi,” kata Tama di Gedung MK, Rabu (6/12/2017).

 

Ia menyebut dugaan pelanggaran prinsip independensi, ketika Arief melobi dan janji. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidakadilan beberapa pihak terkait yang mengajukan uji materi UU MD3 di MK. Lalu, hakim konstitusi dilarang memihak. Menurutnya, keberpihakan tidak boleh dilakukan meski dilihat secara luas. Mengenai integritas, jika hakim tak memiliki integritas, maka posisi kenegarawanan sebagai seorang hakim konstitusi dipertanyakan. “Apakah yang bersangkutan layak menjadi ketua MK?”

 

Tama mengungkapkan Arief tidak hanya sekali melakukan dugaan pelanggaran etik. Salah satunya, dia pernah dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik lantaran mengirim memo kepada Jaksa Agung Pengawasan R Widyo Pramono agar memperlakukan khusus Jaksa M. Zainur Rochman, Kasie Perdata Kejaksaan Negeri Trenggalek yang merupakan kerabat Arief. Arief terbukti melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, sesuai Penerapan Butir Kedelapan Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

 

“Kami kesini bukan hanya meminta respon dari Dewan Etik, tetapi juga DPR untuk berhati-hati mengambil langkah meski siang tadi sudah diputuskan bahwa Arief Hidayat lolos fit and proper test untuk kembali menjadi hakim konstitusi periode kedua,” ujar Tama.

 

Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui Arief untuk memangku jabatan hakim konstitusi untuk periode 2018-2023 setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR, Rabu (6/12).

Tags:

Berita Terkait