Bangun Bidang Ketenagakerjaan, Pemda Diimbau Adopsi SDGs
Berita

Bangun Bidang Ketenagakerjaan, Pemda Diimbau Adopsi SDGs

Target SDGs di bidang ketenagakerjaan yakni pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES

Pemerintah telah mengadopsi tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau sustainable development goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen yang disepakati PBB yakni Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. Dari belasan tujuan yang ingin dicapai dalam program tersebut salah satunya menyasar bidang ketenagakerjaan.

 

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyebut poin kedelapan SDGs mengamanatkan penciptaan lapangan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Untuk melaksanakan SDGs pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Poin kedelapan lampiran Perpres TPB mengamanatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.

 

Hanif berharap pemerintah daerah (pemda) menerapkan Perpres TPB itu dalam membangun bidang ketenagakerjaan di wilayahnya. Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) yang selama ini digunakan untuk mengukur capaian pemda dalam pembangunan di bidang ketenagakerjaan sudah disesuaikan dengan Perpres TPB. “IPK sudah disesuaikan dengan SDGs, sehingga diharapkan IPK bisa berkontribusi terhadap pencapaian tujuan SDGs,” katanya dalam peluncuran Hasil IPK Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (6/12).

 

Menurut Hanif capaian IPK pemda provinsi selama ini masih jauh dari target karena belum mengadopsi TPB. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada penurunan IPK nasional sebesar 1,39 poin. IPK nasional tahun 2016 sebesar 57,46 poin turun menjadi 56,07 pada tahun 2017. Dampaknya, jumlah provinsi dengan nilai IPK menengah atas atau baik berkurang dari 3 (Jakarta, Yogyakarta, dan Bali) menjadi 1 (Jakarta). Tahun 2017, DKI Jakarta menempati IPK tertinggi dengan jumlah poin 66,11, disusul Yogyakarta (63,76), dan Bali (63,48). Tahun lalu Yogyakarta dan Bali menyandang IPK berstatus menengah atas, tapi tahun ini turun menjadi menengah bawah.

 

Hanif menjelaskan indikator paling rendah dalam IPK nasional yakni kondisi lingkungan kerja. Hal ini terkait peran pengawas ketenagakerjaan yang belum optimal dan rendahnya kesadaran untuk menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Indikator terendah lainnya adalah hubungan industrial dan produktivitas tenaga kerja.

 

(Baca juga: Pemerintah Bentuk Unit Reaksi Cepat Ketenagakerjaan).

 

Berkaitan dengan hubungan industrial, Hanif memerintahkan kepada setiap kepala daerah dan kepala dinas ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dalam memfasilitasi berdirinya serikat pekerja/buruh. Selama ini serikat buruh sering dibentuk saat terjadi masalah ketenagakerjaan di tempat kerja. Padahal serikat buruh perlu ada di perusahaan tanpa harus menunggu terjadinya sengketa ketenagakerjaan.

 

Selain itu mendorong perusahaan membentuk forum bipartit yang menjadi ajang komunikasi bagi buruh dengan manajemen atau direksi. Misalnya, digelar forum bipartit secara rutin di perusahaan yang mempertemukan serikat buruh dengan manajemen dan direksi. Tak ketinggalan pemda harus mendorong pembentukan perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan. Melansir hasil survei Bank Dunia, Hanif mengatakan 96 persen pekerja di perusahaan yang memiliki serikat buruh dan membentuk PKB menyatakan puas.

Tags:

Berita Terkait