Menata Undang-Undang dengan Omnibus Law
Kolom

Menata Undang-Undang dengan Omnibus Law

Pemerintah dan DPR perlu mengoptimalkan penggunaan metode Omnibus Law terbatas ala Indonesia dengan mulai menyusun program legislasi nasional berdasarkan tema-tema, dengan tetap mempertimbangan nilai-nilai keadilan.

Bacaan 2 Menit
Jimmy Z. Usfunan. Foto: Dokumen Pribadi
Jimmy Z. Usfunan. Foto: Dokumen Pribadi

Keluhan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu perihal banyaknya undang-undang akhirnya menambah keruwetan pekerjaan pemerintah, bahkan memperlambat kinerja dalam mewujudkan pembangunan perekonomian negara. Patut dicarikan jalan keluar bersama.

 

Secara faktual, pemerintah telah menempuh kebijakan pemangkasan regulasi yang dianggap menghambat investasi. Melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) sampai saat ini, sudah di tahap PKE ke 16. Upaya penyederhanaan regulasi (deregulasi) telah dilakukan oleh pemerintah terhadap kurang lebih 222 regulasi.

 

Dengan pola memunculkan peraturan baru yang dirumuskan dalam rangka percepatan investasi, yang berdampak pada dicabutnya beberapa peraturan terkait. Hanya saja cakupan PKE masih terbatas pada Peraturan Pemerintah (PP) ke bawah (Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri), belum mencakup Undang-Undang.

 

Pola penyederhanaan regulasi ini sebenarnya menggunakan metode Omnibus Law yang telah dipraktikkan di beberapa negara seperti Amerika, Canada, Suriname, Irlandia, dan lainnya. Omnibus law secara sederhana, dipahami sebagai metode penyusunan aturan, yang dalam satu peraturan terdapat beberapa materi/substansi (yang biasanya dibuat secara terpisah dalam beberapa aturan) dan ketika peraturan ini diundangkan maka akan mencabut peraturan atau materi-materi dalam peraturan lainnya yang sudah diatur.

 

Lebih lanjut dalam Black Law Dictionary, (Black Law Dictionary, Eight Edition, Thomson West: 2004:175) mengartikan Omnibus Bill sebagai berikut: A single bill containing various distinct matters. Drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provision. (Suatu undang-undang yang berisikan beragam materi, yang dibentuk untuk memaksa eksekutif menerima semua ketentuan yang tidak terkait atau untuk memveto ketentuan utama)

 

Secara implementasi, Omnibus Law yang sudah diterapkan dalam PKE ini mudah diaktualisasikan karena Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri dibuat oleh kekuasaan eksekutif (di bawah kekuasaan Presiden). Berbeda halnya dengan undang-undang yang dibuat bersama DPR. Sehingga alur koordinasi lebih panjang, ditambah dengan proses tarik ulur politik.

 

Mungkinkah Omnibus Law dalam level UU dipraktkkan di Indonesia?

Praktik pembentukan undang-undang di Amerika dilakukan dengan cara membuat satu paket kebijakan, misalnya yang berkaitan dengan penanaman modal, maka tidak hanya mengatur soal prosedur penanaman modal, melainkan juga mengatur proses perijinan, tenaga kerja, proses pengalihan tanah, dan sebagainya. Sehingga hak dan kewajiban investor dapat ditemukan dalam satu dokumen hukum itu, dengan jumlah Pasal yang banyak.

Tags:

Berita Terkait