Pembahasan RKUHP Masih Menyisakan Banyak Persoalan
Utama

Pembahasan RKUHP Masih Menyisakan Banyak Persoalan

Mulai pending pembahasan pasal di Buku I, beberapa pasal belum disepakati di Buku II, hingga pembahasan semua pasal Buku II belum selesai seluruhnya. Apalagi, rumusan pasal yang telah disepakati kurang tersosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Buku KUHP R Soesilo. Foto: SGP
Buku KUHP R Soesilo. Foto: SGP

Pembahasan terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih terus berlangsung. Namun, target penyelesaian pembahasan RKUHP pada Desember 2017 nampaknya bakal molor. Meski pembahasan pasal per pasalnya nyaris rampung, tetapi masih menyisakan sejumlah permasalahan yang mesti diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik.  

 

Pernyataan ini disampaikan anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Ajeng Gandini Kamilah di Jakarta, Kamis (7/12). “Walaupun Panja RKUHP dalam jadwal acara rapat Komisi III DPR telah menargetkan selesainya RKUHP pada akhir Desember 2017, tetapi target pembahasan mundur (dari jadwal yang ditargetkan),” ujar Ajeng.

 

Panja RKUHP memang telah membuat jadwal pembahasan secara rinci. Sayangnya, beberapa kali agenda pembahasan sesuai jadwal, namun tidak terlaksana. Alasannya sejumlah anggota Panja melakukan kunjungan luar negeri. Padahal pada 5 Desember lalu, Panja telah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM. Agendanya, penyampaian laporan Ketua Panja RKUHP dan pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah RKUHP.

 

“Namun Raker tersebut tidak terlaksana,” ujarnya. (Baca juga: RKUHP Bakal Jadi ‘Konstitusinya’ Hukum Pidana Nasional)

 

Hasil pantauan Aliansi, kata Ajeng, proses pembacaan ulang Buku I RKUHP telah dirampungkan tim pemerintah. Namun sayangnya masih terdapat sejumlah pasal yang belum disepakati alias pending. Padahal pasal-pasal dalam status pending sebenarnya menjadi ranah tanggung jawab Panja RKUHP untuk memutuskan.

 

Menurutnya, sejumlah pasal yang ditunda pembahasannya di Buku I awalnya terdapat sembilan hal. Dalam perkembangannya menyisakan dua ketentuan. “Yakni persoalan  hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat dan pengaturan mengenai  hukuman mati. Hasil tim proofreader (pemerintah) Buku I yang telah disepakati Panja tersebut sudah dimasukkan ke tim perumus tim sinkronisasi Panja RKUHP,” ujarnya.

 

Selain itu, ada beberapa ketentuan pasal yang belum disepakati antara lain Pasal 2 RKUHP yang mengatur hukum yang hidup di masyarakat, Pasal 8 ayat (4) RKUHP tentang pengecualian pemberlakukan pidana mati bagi warga negara Indonesia di negara Abolisionis. Kemudian Pasal 14 ayat (3) tentang permufakatan jahat yang diancam pidana mati; Pasal 20 tentang pidana denda kategori I bagi pelaku percobaan tindak pidana; Pasal 21 ayat (2) tentang pidana maksimum 10 tahun bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait