Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak
Berita

Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak

Kemenkeu juga mengkaji bentuk perlakuan pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) nantinya tidak akan merugikan Wajib Pajak (WP) dan lebih adil baik bagi para pelaku usaha konvensional maupun digital.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan pihaknya tengah memformulasikan tata cara cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik tersebut untuk menciptakan level kesetaraan (same level of playing field) antara konvesional dan digital.

 

"Tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan karena tidak adanya atau tidak samanya perlakuan pajak dari kegiatan-kegiatan tersebut. Saat ini, kebijakan tersebut sedang diformulasikan dengan adanya dirjen pajak baru dan tentu akan dilihat dan difinalkan dengan dirjen bea cukai dan BKF untuk bisa segera kita luncurkan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Antara, Kamis (7/12).

 

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

 

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

 

(Baca Juga: Kemenkeu: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara)

 

Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan WP kepada pembayaran pajak.

 

"Intinya, tidak ada satu paket kebijakan untuk membedakan, tapi kita akan lebih atur, supaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif," kata Sri Mulyani.

Tags:

Berita Terkait