Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa? Begini Hukumnya
Berita

Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa? Begini Hukumnya

Ketika saat pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan untuk sidang, status terdakwa telah melekat.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto (berompi oranye). Foto: RES
Setya Novanto (berompi oranye). Foto: RES

Sidang praperadilan Setya Novanto dengan Termohon (KPK) di PN Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (8/12). Agenda sidang kali ini, mendengarkan jawaban KPK. Dalam sidang, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan bahwa status Setya Novanto saat ini sudah menjadi terdakwa kasus KTP-elektronik.

 

"Adapun pada faktanya pada saat perkara a quo dibacakan tanggal 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang sebagai status tersangka melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e)," kata Setiadi, sebagaimana dikutip dari Antara.



Hal tersebut, lanjut Setiadi, didasarkan pada pengertian terdakwa dalam Pasal 1 ayat (15) KUHAP yang menyatakan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili oleh sidang Pengadilan Negeri yang bersangkutan. "Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto terhadap perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas berdasarkan surat pelimpahan atas nama terdakwa Setya Novanto yang merupakan surat pengantar dari termohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," katanya.



Pada intinya, menurut dia, penyampaian pelimpahan berkas Setya Novanto ditambah dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta pun, kata dia, telah menindaklanjuti permintaan KPK dengan menetapkan hari sidang pada Rabu (13/12) pukul 09.00 WIB dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Setya Novanto.

 

"Berdasarkan hal tersebut maka pelimpahan terdakwa atas nama Setya Novanto yang dilakukan termohon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pemohon yangg telah berstatus terdakwa bukan lagi tersangka telah sesuai Pasal 137 juncto Pasal 143 ayat (1) KUHAP," tuturnya.



Kapan status seorang tersangka berubah menjadi terdakwa menurut aturan hukum masih penuh perdebatan. Namun, kata peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, saat berkas dilimpahkan status orang tersebut masih menjadi tersangka. Hal ini sesuai Pasal 143 KUHAP. “Di ayat 4 masih disebutkan tersangka,” katanya kepada hukumonline.

 

Pasal 143 KUHAP

  1. Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
  2. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
    1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
    2.  uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
  3. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
  4. Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait