Setelah Pertambangan, DPR Dorong Holding BUMN Energi
Berita

Setelah Pertambangan, DPR Dorong Holding BUMN Energi

Untuk holding migas, bila hanya Pertamina dan PGN yang digabung bisa kontraproduktif. PLN harus gabung karena di lapangan kepentingan tiga BUMN ini saling terkait. Tidak bisa salah satu ditinggal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Komisi VII DPR mendorong dibentuknya holding sektor energi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah terbentuknya usaha induk (holding) dari sektor pertambangan BUMN. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali mengapresiasi, dengan telah terbentuknya holding pertambangan, berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (8/12).



Menurutnya, pemerintah telah memastikan pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tujuan yang mulia, yakni meningkatkan daya saing nasional. "Semua langkah untuk memperkuat BUMN sangat kami dukung, kami sangat apresiasi dengan terealisasinya Holding BUMN Pertambangan," kata Syaikhul yang juga Ketua Panja Minerba Komisi VII DPR RI.

 

Legislator asal Jawa Timur itupun meminta pemerintah untuk segera mewujudkan Holding BUMN di bidang energi. Menurutnya, Holding BUMN Energi cukup penting dilakukan. Holding Energi bisa dilakukan dengan menggabungkan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT PLN (Persero) sekaligus.

 

"Kalau bisa selanjutnya adalah Holding BUMN energi, Pertamina, PGN dan PLN harus dibuat holding juga. Kalau cuma Holding Migas, Pertamina dan PGN yang digabung bisa kontraproduktif. PLN harus gabung, karena di lapangan kepentingan tiga BUMN ini saling terkait. Tidak bisa salah satu ditinggal," jelasnya.

 

Lanjut dia, Komisi VII DPR saat ini sedang merivisi RUU Minyak dan Gas (Migas) dimana persoalan Holding Energi telah menjadi isu yang serius, termasuk wacana Holding BUMN Energi. "Dalam pembahasan RUU Migas wacana holding BUMN energi menjadi persoalan serius. Kami sih berharap nantinya holding yang dilakukan Kementerian BUMN tidak berseberangan dengan Undang-undang Migas yang baru," katanya.

 

(Baca Juga: Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero)

 

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menargetkan pembentukan Holding BUMN Migas terwujud pada triwulan-I tahun 2018. "Setelah Holding BUMN Industri Pupuk, Holding BUMN Industri Semen dan Holding BUMN Industri Pertambangan, selanjutnya dalam waktu dekat segera terwujud Holding BUMN Migas," kata Rini Soemarno.

 

Menurut Rini, pembentukan holding migas dilakukan untuk meningkatkan daya saing BUMN dalam rangka menghadapi tantangan daya saing di sektor migas. Kebutuhan gas diproyeksikan mencapai lima kali lipat di tahun 2050, ketergantungan pada impor gas, harga gas yang relatif tinggi dan ketidakseimbangan sumber gas diharapkan dapat diatasi Pemerintah di masa datang. Dengan kombinasi keseimbangan BBM dan gas diharapkan ketahanan energi akan lebih baik.

Tags:

Berita Terkait