Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Uji Materi Hak Angket KPK
Berita

Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Uji Materi Hak Angket KPK

MK dipercaya masih memiliki marwah, integritas dan kredibilitas sebagai lembaga penjaga, penegak dan penafsir konstitusi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pemohon Ini Tetap Lanjutkan Uji Materi Hak Angket KPK
Hukumonline

Pemohon uji materi hak angket DPR untuk KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seluruhnya mencabut permohonan. Meski Busyro Muqoddas dkk sebelumnya mencabut permohonannya, namun Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan pemohon lainnya masih melanjutkan uj materi.

 

Kuasa Hukum Perkara No. 36/PUU-XV/201 tentang Uji Materil UU MD3 Pasal 79 ayat (3) Hak Angket DPR untuk KPK, Victor Santoso Tandiasa masih percaya bahwa MK memiliki integritas dan menjaga marwah lembaga. Meski begitu, ia menghormati keputusan Busyro dkk yang mencabut permohonannya.

 

“Kami menghormati keputusan itu,” katanya melalui keterangan tertulis kepada hukumonline, Sabtu (9/12).

 

Menurut Victor, keputusan meneruskan uji materi ini merupakan hasil rapat koordinasi para pemohon. Para pemohon percaya bahwa MK masih memiliki marwah, integritas dan kredibilitas sebagai lembaga penjaga, penegak dan penafsir konstitusi. “Sehingga, kami yakin bahwa 8 hakim konstitusi lainnya tidak akan menggadaikan kehormatan profesi dan lembaganya dalam memutus perkara ini,” ungkapnya.

 

Netralitas dan integritas para hakim konstitusi akan diuji dalam memutus perkara ini, meski dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu hakim telah terdengar. Seluruh netralitas dan integritas ini akan terlihat dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusannya nanti.

 

Victor mengatakan, dalam memutus suatu perkara, putusan diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi (RPHK). Artinya, kalaupun ada dugaan barter perkara dalam proses suksesi yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat agar bisa kembali menjadi hakim konstitusi, tak akan berpengaruh pada putusan.

 

“Tentu hal ini tidak akan berpengaruh terhadap putusan jika 8 hakim konstitusi lainnya mengambil keputusan untuk mengabulkan permohonan permohon atau setidaknya 50% plus satu (5 dari 9 hakim konstitusi) mengabulkan permohonan ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait