AAI Teken MoU Pendidikan Advokat dengan Unpad
Berita

AAI Teken MoU Pendidikan Advokat dengan Unpad

Ada hubungan timbal balik yang nantinya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum AAI Muhammad Ismak saat Rakernas AAI ke XIX di Bandung. Foto: RES
Ketua Umum AAI Muhammad Ismak saat Rakernas AAI ke XIX di Bandung. Foto: RES

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terus melakukan pembenahan dalam rangka memperbaiki kualitas dan kinerja para advokat di Indonesia khususnya mereka yang masuk dalam keanggotaan. Dalam Rakernas XIX yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, AAI juga menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Padjajaran (Unpad) dalam rangka Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

 

Kepada hukumonline, Ketua Umum AAI Muhammad Ismak menyatakan nota kesepahaman tersebut untuk menunjang rencana organisasinya dalam menyelenggarakan pendidikan advokat sendiri. “Itu untuk pendidikan, pendidikan profesi, AAI akan mengadakan pendidikan sendiri tanpa bekerja sama dengan (organisasi advokat) lainnya,” ujar Ismak, Jumat (8/12).

 

Unpad, kata Ismak merupakan perguruan tinggi pertama yang secara resmi diajak bekerja sama. Namun untuk ke depan, pihaknya juga akan menggandeng berbagai universitas lain yang memang mempunyai kredibilitas dalam pendidikan kinerja advokat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 95/PUU-XIV/2016 mensyaratkan jika yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maka Fakultas Hukum harus minimal terakreditasi B.

 

Menurut Ismak, dengan adanya kerja sama ini maka akan ada hubungan timbal balik antara organisasi advokat dan juga universitas. Sebab, selain mengadakan pendidikan untuk para advokat, perguruan tinggi juga mendapat manfaat dari organisasi dengan menerima kurikulum yang memang sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini.

 

“Kita pun mendorong kurikulum yang bisa dipertanggungjawabkan. Malah sebenarnya kita sudah membuat lalu dikaji oleh kampus. Jadi kampus bukan cuma tempat kos aja, tidak seperti sekarang ini, kampus nebeng adakan pendidikan,” tuturnya.

 

Baca:

 

Sementara itu, Wakil Ketua Rektor Bidang Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Korporasi Akademik Unpad Keri Lestari menuturkan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama dalam rangka meningkatkan peran universitas secara lebih luas. Menurut Keri, kampus tidak bisa hanya berfokus pada keilmuan semata tetapi juga harus mengabdi kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait