Rakernas AAI Hasilkan 20 Rekomendasi
Utama

Rakernas AAI Hasilkan 20 Rekomendasi

Berharap kartu advokat bisa terintegrasi dengan e-money. Membahas pula jabatan rangkap di organisasi advokat lain.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Suasana Rakernas AAI di Bandung (8-9/12). Foto: RES
Suasana Rakernas AAI di Bandung (8-9/12). Foto: RES

Perhelatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Bandung sudah berakhir. Sebagian peserta juga sudah kembali ke daerah masing-masing. Rakernas itu menghasilkan setidaknya 20 rekomendasi dari tiga komisi yang dibentuk. Mulai dari penataan organisasi hingga bagaimana merespons perkembangan terbaru. Selain rekomendasi, Rakerna AAI juga menghasilkan nota kesepahaman pendidikan profesi advokat dengan Universitas Padjadjaran, Bandung.

 

Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak, menjelaskan salah poin yang cukup krusial dalam Rakernas adalah rencana perubahan Anggaran Dasar (AD) mengenai rangkap jabatan pengurus AAI dengan organisasi adviokat lain. Menurut Ismak, tidak mungkin seseorang bisa menjalankan tugasnya dengan baik di dalam dua organisasi sekaligus. Materi ini adalah bagian dari tata laksana organisasi AAI ke depan.

 

Salah satu rekomendasi merespons perkembangan datang dari Komisi II (Bidang Program Kerja). Komisi ini berharap agar ke depan kartu anggota AAI bisa terintegrasi dengan pembayaran nontunai (e-money). Kini, semakin banyak layanan publik yang mengedepankan penggunaan ­e-money, seperti pembayaran di tol, parkir, dan memasuki bandara. Selain itu, berharap agar kartu AAI bisa diterima di seluruh pengadilan di Indonesia.

 

(Baca juga: AAI Teken MoU Pendidikan Advokat dengan Unpad).

 

Komisi II dipimpin R. Astuti Sitanggang, Alfin Sulaiman, dan Sexio Noor Sidqi, menghasilkan sejumlah rekomendasi lain. Untuk pendaftaran anggota, Komisi ini merekomendasikan agar pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui DPP AAI selama belum adanya kejelasan status sejumlah DPC yang tidak aktif. “DPD AAI mengupayakan DPC untuk merekrut anggota baru serta dapat membentuk DPC baru”.

 

Berkaitan dengan kurikulum, Komisi II merekomendasikan agar standar kurikulum yang telah disusun Komite Pendidikan Profesi Advokat (PPA) segera disosialisasikan ke cabang-cabang. Direkomendasikan pula agar pengurus pusat sesegera mungkin berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk meminta Ketua Pengadilan Tinggi memastikan pengangkatan sumpah bagi calon advokat yang telah mengikuti PPA di AAI.

 

Dari Komisi I (Bidang Organisasi) diperoleh rekomendasi antara lain tentang pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) paling lambat pada pertengahan 2018 dengan agenda perubahan Anggaran Dasar terkait ketentuan yang menghambat jalannya organisasi; dan memberikan kewenangan kepada ketua umum untuk melaksanakan restrukturisasi kepengurusan DPP. Ini juga berhubungan dengan rekomendasi lain tentang revitalisasi kepengurusan DPD dan DPC seluruh Indonesia.

 

Selanjutnya, Komisi I merekomendasikan agar Kartu Tanda Anggota (KTA) segera direalisasikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak menerima daftar nama anggota dari DPC AAI. Aksesibilitas informasi bagi para anggota juga menjadi bagian yang diperhatikan peserta Rakernas. “Memaksimalkan fungsi website dan publishing menggunakan social media,” kata Ketua Komisi I Imran Nating, Sabtu (9/12). Dalam Rakernas ini, AAI juga meluncurkan website laman yang berisi segala informasi tentang kegiatan organisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait