Easybiz 2.0, Cara Mudah Membuat Perusahaan
Utama

Easybiz 2.0, Cara Mudah Membuat Perusahaan

Lengkap dengan panduan apa saja yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan. Sementara itu, pengusaha bisa tetap fokus menjalankan usahanya tanpa harus pusing dengan masalah perizinan.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Peluncuran Easybiz 2.0 di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: RES
Peluncuran Easybiz 2.0 di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: RES

Perusahaan Easybiz meluncurkan platform baru yang dikenal dengan nama Easybiz 2.0. Platform ini menyasar para startup dengan memudahkan proses pendirian perusahaan baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV). Platform ini lengkap dengan panduan apa saja yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan.

 

“Platform Easybiz 2.0 kasih panduan, step by step mengenai hal-hal yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan, tinggal klik dan pilih sesuai kebutuhan. Semua keruwetan masalah dan pendirian perusahaan perizinan biar kami yang urus,” kata CEO Easybiz, Leo Faraytody di Jakarta, Selasa (12/12).

 

Sejalan dengan itu, lanjut Leo, para pelaku usaha bisa tetap fokus menjalankan usahanya tanpa harus pusing dengan masalah perizinan. Easybiz 2.0 juga memberikan layanan tambahan lain yang semakin mempermudah pelaku usaha yakni adanya fitur pembayaran dan pemantauan proses pendirian perusahaan yang dilakukan Easybiz.

 

Leo menuturkan, kemudahan membuat perusahaan ini sejalan dengan program pemerintah yang ingin memperbaiki angka ease of doing business di Indonesia. Dari catatan Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, jumlah pendirian PT di seluruh Indonesia tahun 2016 sebanyak 60.698 perusahaan. Sedangkan tahun 2015 dan 2014 masing-masing jumlahnya 59.695 dan 57.841 perusahaan.

 

Bukan hanya itu, pemerintah juga terus berupaya memudahkan proses pendirian perusahaan khususnya yang berbentuk PT serta perizinannya. Hal ini terlihat dari terbitnya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar Modal Perseroan Terbatas. PP ini menyebutkan bahwa besaran modal untuk mendirikan PT diserahkan pada kesepakatan pendiri.

 

Leo percaya, Easybiz 2.0 ini sejalan dengan langkah konkret Pemda DKI Jakarta yang menyederhanakan proses perizinan dan membuat proses pengajuan perizinan usaha secara online. Di Jakarta, proses perizinan termasuk izin usaha diajukan ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

“Pakai Easybiz 2.0 tidak perlu lagi bolak balik Tanya prosesnya sudah sampai mana, apa yang kurang, mana dokumennya. Sebab, update proses pekerjaan, informasi persyaratan dan dokumen legalitas yang sudah terbit akan bisa diakses melalui platform ini,” kata Leo.

Tags:

Berita Terkait