Ini 'Ancaman' Menkeu Terhadap Daerah yang Tunggak Iuran Jaminan Kesehatan
Berita

Ini 'Ancaman' Menkeu Terhadap Daerah yang Tunggak Iuran Jaminan Kesehatan

Dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai Tunggakan, yang telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pada 4 Desember 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

 

PMK itu diterbitkan dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Disebutkan dalam PMK ini, pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai Tunggakan, yang telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

 

“Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini seperti dilansir situs Setkab, Selasa (12/12).

 

Sebelum dilakukan pemotongan dimaksud, menurut PMK ini, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran Tunggakan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

 

(Baca Juga: Pejabat yang Dituju Wajib Baca! Telah Terbit Inpres Ini Optimalisasi JKN)

 

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, dan/atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah Tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah.

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, menetapkan besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, berdasarkan penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud , Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan  pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Tags:

Berita Terkait