MoU LPSK-Polri Diperpanjang, Begini Isinya
Berita

MoU LPSK-Polri Diperpanjang, Begini Isinya

Terkait administrasi pengamanan, pemenuhan hak saksi dan korban hingga pertukaran data.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kedua dari kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kedua dari kanan). Foto: Humas LPSK
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kedua dari kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kedua dari kanan). Foto: Humas LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Kapolri yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (13/12).

 

Sejumlah hal diatur dalam MoU. Mulai dari administrasi pengamanan perlindungan saksi dan korban. Perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban, pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban, pertukaran data dan/atau informasi serta peningkatan kemampuan dalam perlindungan saksi dan korban.

 

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, MoU ini kali ketiga yang merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya. MoU berlaku untuk masa waktu lima tahun ke depan. “Kerja sama LPSK dan Polri sudah terjalin sangat baik selama ini, khususnya dalam upaya pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban,” kata Semendawai dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

 

Catatan LPSK, dari Januari-November 2017 tercatat sebanyak 113 orang saksi dan korban yang dilindungi LPSK. Seluruhnya merupakan rekomendasi dari Polri. Saksi-saksi tersebut berasal dari kasus perdagangan orang sebanyak 81 orang, kasus seksual anak 14 orang, terorisme tujuh orang, sengketa lahan lima orang, pembunuhan empat orangillegal fishing satu orang dan sumpah palsu satu orang.

 

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menambahkan, sebelum ada MoU kerja sama antara Polri dan LPSK sudah berjalan. “Kerja sama Polri-LPSK sudah tidak bisa diganggu gugat lagi karena kedua lembaga sudah satu langkah dan tindakan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban,” ujar Ari Dono.

 

Ia menjelaskan, keterkaitan antara Polri dan LPSK khususnya dalam hal pembuktian. Apalagi salah satu alat bukti dalam pengungkapan tindak pidana adalah keterangan saksi dan korban. Maka dari itu, jika saksi dan korban tidak bisa ditampilkan dalam persidangan, akan susah untuk membuktikan suatu tindak pidana.

 

Persoalan ini menyebabkan perlunya upaya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Namun, lanjut Ari Dono, terkadang masyarakat belum banyak memahami bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. “Ada peran penyidik untuk menginformasi hal tersebut (perlindungan),” katanya.

Tags:

Berita Terkait