Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP
Utama

Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP

Setya Novanto didakwa mengintervensi penganggaran hingga menerima uang sebesar US$7,3 juta. Sementara pengacara Setnov mempertanyakan hilangnya beberapa nama politisi dalam dakwaan ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Foto: RES

Setya Novanto (Setnov) akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) saat menjabat anggota DPR periode 2009-2014 dan Ketua Fraksi Partai Golkar bersama-sama dengan sejumlah pihak. Diantaranya Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengeluaran Anggaran Belanja Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus selaku Direktur PIAK.

 

Juga bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong  dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi, Made Oka Masagung selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam pengadaan proyek e-KTP yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan juga korporasi.

 

Sejumlah pihak yang diuntungkan antara lain Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s.d. 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby beserta 7 orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta 3 orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja serta memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution yang merugikan keuangan negara sebesar RpRp2.314.904.234.275,39 (sekitar Rp2,3 triliun).

 

Kejadian ini berawal ketika Kemendagri ingin mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP dari Pinjaman Hibah Luar Negeri menjadi anggaran rupiah murni. Pada awal bulan Februari 2010 guna mempermudah proses pembahasan anggaran tersebut, Irman dan Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Baharudin Napitupulu selaku Ketua komisi II DPR RI, yang pada pokoknya aka‎n memberikan fee kepada anggota DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP. Kesepakatan tersebut telah diketahui Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri. 

 

“Selanjutnya Irman mengarahkan Andi Narogong untuk segera berkoordinasi dengan Sugiharto, dan menyarankan menghubungi Winata Cahyadi selaku Direktur PT Karatama yang menjadi pemenang proses uji petik e-KTP pada tahun 2009. Selain membuat kesepakatan dengan Burhanudin Napitupulu, Andi Agustinus yang dekat dengan Terdakwa, mengajak Irman menemui Terdakwa selaku Anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar karena Terdakwa dipandang ‘kunci’ keberhasilan anggaran pekeriaan proyek e-KTP. Atas ajakan itu, Irman menyetujuinya,” kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Baca Juga: KPK Optimis Menangkan Praperadilan Setnov

 

Setelah itu, dilakukan beberapa pertemuan seperti di sebuah hotel yang dihadiri Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni dan juga Novanto terkait proyek ini. Pada pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan "Di Depdagri akan ada proyek e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama,” kata Jaksa Irene mengutip pernyataan Novanto kala itu.

 

Menindaklanjuti hal itu, pertemuan kembali diadakan di ruang kerja Terdakwa dengan Andi Agustinus dan juga Irman guna membicarakan kesiapan anggaran. Saat itu Andi mempertanyakan mengenai anggaran yang dijawab Novanto sedang dikondisikan. Setelah itu, Novanto tak ragu berkata kepada Irman jika nanti perkembangan terkait e-KTP agar ditanyakan ke Andi yang diduga memiliki kedekatan dengan Novanto.

Tags:

Berita Terkait