Holding BUMN Momentum Tepat Revisi Ketentuan Keuangan Negara
Holding BUMN Tambang

Holding BUMN Momentum Tepat Revisi Ketentuan Keuangan Negara

Idealnya BUMN menjadi entitas bisnis murni, tanpa perlu pengawasan DPR.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membentuk induk usaha (holding) BUMN secara sektoral. Ada enam sektor yang telah diajukan oleh Kementerian BUMN untuk dibentuk holding, yakni sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, sektor konstruksi dan jalan tol, sektor perumahan, sektor ketahanan energi, sektor pangan, sektor pertambangan dan sektor maritim.

 

Dengan adanya holdingisasi, maka akan terbentuk perusahaan holding induk (super holding company) BUMN. Perusahaan induk ini akan menjadi payung pengelola perusahaan-perusahaan BUMN yang menjadi anak usahanya. Perusahaan holding induk akan dipimpin oleh seorang Chief Executive Officer (CEO) yang melaporkan kinerja perusahaan kepada Presiden.

 

Upaya holding company BUMN ini sudah dimulai pada tahun 1998. Menteri Negara BUMN, Tanri Abeng pada saat itu, mengajukan gagasan holdingisasi BUMN. Rencana holdingisasi tersebut dipilih sebagai metode restrukturisasi. Harapannya, BUMN yang membentuk holding berubah agar memiliki daya saing dan daya cipta yang tinggi. Sebab, BUMN diyakini memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian dan penyediaan kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Pengamat Hukum Keuangan Negara dari FHUI, Dian Puji Simatupang, mengakui bahwa tujuan holding BUMN sangat baik. Ia menyebutkan, holding dapat mendorong BUMN sebagai pelaku bisnis utama yang kompetitif. Dian sepakat, pembentukan holding bisa membuat BUMN semakin sehat dan berdaya saing tinggi.

 

Hanya saja, menurut Dian pelaksanaan holding BUMN rentan terhadap masalah hukum, terutama berkaitan dengan sistem keuangan negara. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang mendapat penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Menurut Dian, frase secara langsung dapat berarti perusahaan yang masuk kategori BUMN adalah perusahaan induk saja, sementara anak perusahaan tidak termasuk ke dalam BUMN.

 

“Kalau merujuk UU BUMN, maka dalam skema holding yang masuk kategori BUMN hanya induknya saja. Karena mendapat penyertaan mosal secara langsung dari negara,” kata Dian kepada hukumonline, Kamis (5/12).

 

Selain itu, frase “kekayaan negara yang dipisahkan” menurut Dian juga menimbulkan multi tafsir mengenai batas hak dan kewajiban negara terhadap BUMN. Maka, timbul perdebatan apakah negara ikut bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kekayaannya tersebut. Terlebih, Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN termasuk ke dalam lingkup keuangan negara sehingga kewenangan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah.

Tags:

Berita Terkait