Praperadilan Novanto Gugur, Tak Ada Upaya Hukum Lanjutan
Berita

Praperadilan Novanto Gugur, Tak Ada Upaya Hukum Lanjutan

Novanto dan KPK lanjutkan ‘pertarungan’ di pemeriksaan pokok perkara.

Oleh:
Aji Prasetyo/ANT
Bacaan 2 Menit
Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa SN di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sidang perdana pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa SN di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Hakim tunggal Kusno akhirnya mengingatkan bahwa tak ada upaya hukum lanjutan yang bisa diajukan terhadap putusan praperadilan. Jika tak setuju putusan hakim, tetap tak ada pintu terbuka bagi para pihak untuk mengajukan banding. Tidak juga kasasi atau peninjauan kembali (PK). Pintu itu ditutup rapat-rapat oleh hukum positif.

 

Setelah menyatakan tak ada upaya hukum itu, Kusno menutup sidang PN Jakarta Selatan. Tok! Kusno menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi, Setya Novanto, gugur. Hakim mendasarkan pertimbangannya pada rumusan Pasal 82 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

 

Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan yang kedua setelah KPK menetapkan kembali dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana e-KTP. Dengan menggunakan sejumlah argumen, pengacara Setya meminta hakim Kusno menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.

 

Namun dalam pertimbangan yang dibacakan pada Kamis (14/12), hakim Kusno menyatakan bahwa permohonan praperadilan praktis gugur karena pokok perkaranya mulai disidangkan. Hakim Kusno merujuk rumusan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memang sudah membuka persidangan atas pokok perkara sehari sebelum putusan praperadilan. Sempat diskors dua kali, sidang pertama di Pengadilan Tipikor sudah mengakomodasi pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Setya Novanto. Alhasil, sidang pokok perkaranya sudah dimulai.

 

Itu pula intisari pertimbangan hakim Kusno menyatakan permohonan praperadilan Setya Novanto gugur. Hakim tunggal Kusno lantas merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU/XIII/2015. Dalam putusan ini Mahkamah menyatakan demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.

 

"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Hakim Kusno.

Tags:

Berita Terkait