Evy Trisulo D: Konsep Holding BUMN Belum Sentuh Aspek Hukum Administrasi Negara
Holding BUMN Tambang

Evy Trisulo D: Konsep Holding BUMN Belum Sentuh Aspek Hukum Administrasi Negara

Padahal, konsep hukum administrasi negara tertuang tegas dalam Penjelasan Umum PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, yang menjadi payung hukum pembentukan Holding BUMN.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Kajian Reformasi Administrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN), Evy Trisulo Dianasari. Foto: NNP
Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Kajian Reformasi Administrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN), Evy Trisulo Dianasari. Foto: NNP

Pemerintah sudah empat kali membentuk induk usaha (Holding) BUMN di sejumlah sektor. Yang paling terakhir, pemerintah berhasil membentuk Holding BUMN Industri Pertambangan dengan PT Inalum (Persero) sebagai induk serta PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, masing-masing menjadi anggota Holding.

 

Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Kajian Reformasi Administrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN), Evy Trisulo Dianasari, mengatakan kebijakan pemerintah membentuk Holding BUMN secara sektoral patut diapresiasi. Sayangnya, ia melihat kebijakan tersebut masih belum menyentuk aspek penting lain, yakni terkait hukum administrasi negara dalam tataran konsep maupun implementasinya.

 

Padahal, konsep hukum administrasi negara disebut tegas dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

 

“Dalam Penjelasan Umum PP Nomor 72 Tahun 2016, ada frasa ‘tertib administrasi melalui penyempurnaan proses penatausahaan’. Tapi ini tidak pernah disinggung. [Padahal] ini penting, di sini ada administrasi negara yang harus hadir,” kata Evy saat diwawancarai Hukumonline, pada Rabu (6/12) di Jakarta.

 

Evy merinci, setidaknya ada empat komponen hukum administrasi negara yang semestinya diperhatikan pemerintah yakni terkait aspek organisasi dan manajemen. Terkait dengan aspek organisasi, Holding BUMN mesti memperjelas bagaimana status pegawai atau sumber daya manusia (SDM).

 

Selain itu, terkait aspek manajemen, Holding BUMN mesti memiliki bisnis proses yang baku antara induk dengan anggota Holding. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 2A ayat (6) PP Nomor 72 Tahun 2016, yang memberikan kontrol negara atas anak usaha BUMN melalui BUMN induk.

 

Pertama, SDM perlu diatur paling tidak apakah pegawai BUMN masuk ke definisi dari UU ASN (tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK). Itu tidak ada kepastian semuanya di sini. Kedua, manajemen. Kalau kita mau bicarakan pasti pemerintah pro rakyat. Tapi, proses-prosesnya harus di-clear-kan sehingga tidak menimbulkan tafsir,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Periode (2013-2017) itu.

Tags:

Berita Terkait