Pembekuan Settlement Transaksi ‘MNCN’ Mengacu Pasal 59 UU Pasar Modal
Berita

Pembekuan Settlement Transaksi ‘MNCN’ Mengacu Pasal 59 UU Pasar Modal

Permohonan penghentian penyelesaian transaksi (settlement) saham milik PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) dapat dilakukan oleh KPEI dan KSEI sepanjang mendapat perintah tertulis dari OJK atau permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), Kamis (14/12) kemarin. Penghentian sementara perdagangan saham MNCN menyusul adanya dugaan pengalihan saham secara tidak sah.

 

Manajemen MNCN dalam keterangan tertulisnya menduga telah terjadi transaksi ilegal atas penjualan saham MNCN pada bursa. Saham MNCN yang ditransaksikan diduga disimpan pada bank kustodian Citibank. Sehingga PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku pemegang saham pengendali dari MNCN melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian dan BEI. Dalam laporannya ke BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Global Mediacom menjelaskan kronologinya.

 

Pada 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd. Lalu, pada 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham melalui broker Nomura masing-masing 7 juta dan 12 juta saham yang diduga settlement sudah terlanjur terjadi. Pada 11 dan 12 Desember terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi pada 14 Desember 2017 dan 15 Desember 2017. Pada 13 Desember 2017 juga terjadi transaksi saham dimaksud yang settlement-nya akan terjadi 18 Desember 2017.

 

“Kami mohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir kami sampaikan laporan polisi atas kasus di atas,” tulisnya.

 

KSEI dan KPEI masih menunggu perintah tertullis dari regulator dan penegak hukum terkait penghentian penyelesaiaan transaksi 254.168.663 saham milik MNCN untuk memenuhi permintaan Global Mediacom. Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan permintaan penghentian penyelesaian transaksi efek mengacu pada Pasal 59 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal, di mana pihak yang dapat memerintahkan penghentian penyelesaian transaksi dapat dilakukan sepanjang mendapat perintah tertulis dari regulator dan aparat penegak hukum.

 

“OJK, Kapolda, Kejati dan Ketua Pengadilan Tinggi,” kata Friderica.

 

Menurutnya, selama KSEI belum mendapatkan surat perintah pemblokiran dari empat atau salah satu dari institusi diatas, maka pihaknya belum memblokir efek tersebut. Sementara itu, Direktur Utama KPEI, Hasan Fauzi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang berwenang untuk menghentikan penyelesaian transaksi atau settlement atas transaksi saham MNCN.

 

Pasal 59*

(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.

(3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

Penjelasan Pasal 59

Ayat (1)

Oleh karena dana dan atau Efek dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan milik dari pemegang rekening, pemegang rekening yang bersangkutan dapat menarik dana dan atau Efek tersebut sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan ayat ini.

Ayat (2)

Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan atas rekening Efek berarti bahwa dana dan atau Efek yang terdapat dalam rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik atau dimutasikan. Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan untuk menarik atau memutasikan dana dan atau Efek dalam rekening Efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak permintaan tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas.

*UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait