Pengadilan Sudah Tetapkan Hakim yang Tangani Gugatan DPN PERADI
Utama

Pengadilan Sudah Tetapkan Hakim yang Tangani Gugatan DPN PERADI

Kubu Juniver tak masalah jika Peradi yang dipimpinnya nanti juga ikut digugat. Sebaiknya advokat bersatu.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Suasana Rakernas Peradi Fauzie di Yogyakarta, Desember 2017. Foto: NEE
Suasana Rakernas Peradi Fauzie di Yogyakarta, Desember 2017. Foto: NEE

Ada peluang bagi tiga kubu organisasi advokat yang mengklaim diri sebagai pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah. Gugatan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan (Peradi kubu Fauzie) sudah diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika sudah mulai disidangkan, berdasarkan norma yang berlaku, hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat duduk bersama melakukan mediasi.

 

DPN Peradi Fauzie mendaftarkan gugatan pada 8 Desember lalu, dan kemudian terdaftar dalam register No. 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Penggugat menuding tergugat, Peradi di bawah pimpinan Luhut MP Pangaribuan, melakukan perbuatan melawan hukum. Bagaimana perkembangan gugatan itu?

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline dari PN Jakarta Pusat, Ketua PN sudah menetapkan susunan majelis yang akan mengadili dan memutus perkara tersebut. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, menginformasikan susunan majelisnya adalah Sunarso, Diah Siti Basariah, dan Duta Baskara.

 

Namun Jamaludin belum bisa memastikan kapan sidang Perdana gugatan ini dimulai. Bisa jadi, majelisnya masih mempelajari berkas perkara. “Ikuti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara-- Red). Kalau belum ada (jadwal sidang) berarti belum ditetapkan majelis, masih dipelajari atau dalam proses,” jelasnya.

 

Sesuai informasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat, DPN Peradi Fauzie menggugat Peradi kubu Luhut Pangaribuan. Diwakili advokat Sapriyanto Refa, DPN Peradi meminta majelis hakim menyatakan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon adalah Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi Periode 2015-2020 yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru; dan menyatakan Luhut MP Pangaribuan selaku Tergugat I dan Sugeng Teguh Santoso selaku Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

“Menyatakan terpilihnya Tergugat I sebagai Ketua Umum DPN Peradi secara e-voting tidak sesuai dan bertentangan dengan AD Peradi, oleh karena itu tidak sah dan batal demi hukum,” tulis petitum selanjutnya dalam gugatan tersebut.

 

Peradi kepengurusan Fauzie juga meminta Luhut dan Sugeng membayar ganti rugi sebesar Rp6000 selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dan terakhir meminta majelis untuk melarang Luhut dan Sugeng melakukan perbuatan atau tindakan apapun yang mengatasnamakan Peradi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait