Diwarnai Canda Registrasi Nomor HP, Disertasi Dosen Perdata FHUI Ini Dapat Pujian
Utama

Diwarnai Canda Registrasi Nomor HP, Disertasi Dosen Perdata FHUI Ini Dapat Pujian

Hukum kebendaan telah mengalami perkembangan dalam praktek. Hasil kajian promovendus dianggap ‘sesuatu yang baru’, dan ‘out of the box’.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Sidang ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum Abdul Salam di FHUI, Sabtu (16/12). Foto: MYS
Sidang ujian terbuka promosi doktor ilmu hukum Abdul Salam di FHUI, Sabtu (16/12). Foto: MYS

Abdul Salam resmi dinyatakan lulus dan berhak menggunakan gelar doktor ilmu hukum. Pria kelahiran Tangerang 23 Juni 1977 ini adalah doktor ilmu hukum ke-245 yang berhasil dilahirkan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam sidang terbuka ujian promosi doktor di kampus FHUI Depok, Sabtu (16/12), ketua sidang Topo Santoso mengumumkan Abdul Salam lulus dengan sangat memuaskan.

 

Abdul berhasil menjawab dan mempertahankan disertasinya di hadapan promotor Prof. Rosa Agustina dan co-promotor Edmon Makarim, serta tujuh orang tim penguji: empat dari internal FHUI (Prof. Agus Sardjono, Prof. Satya Arinanto, Nurul Elmiyah, dan Tri Hayati), dan tiga dari luar (Prof. Mariam Darus Badrulzaman, Prof. Ahmad M Ramli, dan Prof. Aniati Murni Arymurthy). Bahkan hasil kajian Abdul, ‘Hukum Kebendaan Digital (Digital Property): Kajian Hukum Keperdataan Terhadap Kebendaan Digital’, mendapat apresiasi dari para penguji.

 

Benda digital adalah  setiap hak-hak yang terhubung dengan akun digital dan aset digital yang layak dianggap sebagai kepemilikan (propretary) dan dapat dijadikan objek kepemilikan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dianggap sebagai benda digital jika memenuhi syarat: harus terhubung dengan akun dan aset digital; akun dan aset digital tersebut layak dianggap sebagai kepemilikan; dan akun dan aset digital tersebut dapat dijadikan objek kepemilikan.

 

“Ini sesuatu yang baru (dalam hukum perdata),” ujar Nurul Elmiyah sebelum memulai pertanyaan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Ahmad M Ramli, menyebut dengan isi disertasinya Abdul telah melakukan sesuatu yang ‘out of the box’. “Saudara melakukan out of the box,” puji Dirjen Pos dan Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika itu.

 

Salah satu perkembangan pemikiran yang menjadi perhatian Prof. Ahmad M Ramli adalah kajian yang menyebutkan informasi sebagai suatu kebendaan. Dalam sehari-hari masyarakat sudah terbiasa melakukan transaksi lewat informasi, atau dengan kata lain ‘membeli’ informasi. Informasi punya value. Lewat telepon genggam alias handphone (HP) apa saja bisa dilakukan orang saat ini. Bukan saja melakukan transaksi, tetapi juga melakukan kejahatan. Itu sebabnya perlu perlindungan data pribadi. Ramli sempat menanyakan pandangan Abdul Salam tentang RUU Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi itu antara lain dilakukan lewat pendaftaran. Dalam konteks inilah Prof. Ramli bercanda apakah promovendus sudah melakukan register nomor HP atau belum. Pertanyaan itu mencairkan suasana sidang terbuka karena diikuti gelak tawa ketika promovendus menjawab ‘sudah’.

 

(Baca juga: Hukum Jual Beli Lewat Telepon).

 

Benda, menurut Pasal 499 BW (KUH Perdata), yang dinamakan kebendaan adalah setiap barang dan setiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Pasal 570 KUH Perdata menyebutkan hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berwenang, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.

 

Dalam disertasinya, Abdul Salam menyajikan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa pengertian benda (zaak) sudah mengalami perkembangan. Dalam yurisprudensi internasional ada kasus pencurian listrik, yang menjadikan arus listrik sebagai benda. Di Indonesia, ada juga kasus pencurian pulsa, yang berarti menjadikan pulsa sebagai benda. Atau kasus pencurian gas, dan putusan hakim Bismar Siregar mengenai bonda yang dihubungkan dengan kehormatan seorang perempuan.

Tags:

Berita Terkait