BI Analisa Struktur Kepemilikan Pasca GO-JEK Akuisisi 3 Fintech Startup
Berita

BI Analisa Struktur Kepemilikan Pasca GO-JEK Akuisisi 3 Fintech Startup

Bank Indonesia melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menganalisa lebih lanjut terkait pengambilalihan saham tiga financial technology (fintech), yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan yang dilakukan pengelola aplikasi Go-Pay, yakni GO-JEK.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan bahwa BI akan melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka melakukan pengawasan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan izin yang dimiliki serta sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku.

 

“BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12) pekan lalu.

 

Agusman melanjutkan, kewajiban perizinan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap pengembangan inovasi maupun bisnis memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dalam melakukan penelitian, BI sebagai pengawas jasa sistem pembayaran akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lain.

 

(Baca Juga: Mengantisipasi Risiko Bisnis Bagi Fintech Ketika Masuk Regulatory Sandbox)

 

Otoritas bank sentaral juga akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha. Hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PJSP). Merujuk ketentuan tersebut, PJSP diminta menyampaikan laporan rencana pengambilalihan yang memuat sejumlah informasi.

 

“Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia,” kata Agusman.

 

Pasal 32

(1) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Bank tersebut wajib melaporkan secara tertulis rencana pengambilalihan kepada Bank Indonesia.

(2)Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Lembaga Selain Bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Bank Indonesia perihal rencana pengambilalihan.

(3) Laporan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi informasi mengenai:

  1. latar belakang pengambilalihan;
  2. pihak yang akan melakukan pengambilalihan;
  3. target waktu pelaksanaan pengambilalihan;
  4. susunan pemilik dan/atau pemegang saham pengendali, dan komposisi kepemilikan saham setelah pengambilalihan; dan
  5. rencana bisnis setelah pengambilalihan, khususnya terkait kegiatan jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan.
Tags:

Berita Terkait