Tanda-Tanda Rekonsiliasi? Advokat Lintas Organisasi Bikin Deklarasi dan Bentuk Dewan Kehormatan Bersama
Utama

Tanda-Tanda Rekonsiliasi? Advokat Lintas Organisasi Bikin Deklarasi dan Bentuk Dewan Kehormatan Bersama

Masing-masing organisasi berhak mengirimkan wakil di Dewan Kehormatan. Advokat senior Fred BG Tumbuan diusulkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Bersama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Deklarasi dan pertemuan advokat lintas organisasi di Cikini Jakarta, Selasa (19/12). Foto: AJI
Deklarasi dan pertemuan advokat lintas organisasi di Cikini Jakarta, Selasa (19/12). Foto: AJI

Perpecahan organisasi advokat di Indonesia, disadari atau tidak, sebenarnya memunculkan sejumlah persoalan di lapangan. Misalnya, berkaitan dengan pengawasan dan penindakan advokat. Mudahnya seorang advokat dari satu organisasi ke organisasi lain justru menyulitkan eksekusi putusan atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Jika semua organisasi advokat punya standar dan parameter yang sama, serta menyepakati mekanisme penindakan yang jelas, niscaya persoalan tadi bisa diminimalisasi.

 

Menyadari pentingnya masalah pengawasan dan penindakan advokat bermasalah, sejumlah pengurus dari organisasi advokat yang berbeda duduk bersama, puncaknya adalah deklarasi bersama di Jakarta, Selasa (19/12) kemarin. Para advokat yang duduk bersama menyadari pentingnya menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Dalam pertemuan dan deklarasi itu tercetus ide membentuk Dewan Kehormatan Bersama dan mulai membicarakan perubahan kode etik.

 

Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia kubu Juniver, termasuk yang hadir dalam deklarasi. Ia menekankan pentingnya advokat menjaga tingkah laku. “Kami terpanggil bagaimana advokat menjalankan tugasnya, profesi, bagaimana tegakkan kode etik. Kalau kode etik sudah tegak kami yakin dan percaya tingkah laku, sikap yang diperlihatkan tidak akan terjadi lagi, bagaimana cara efektif, kita bersama-sama bersatu membuat kode etik dan Dewan Kehormatan Bersama,” ujarnya.

 

(Baca juga: Advokat Lintas Organisasi Bahas RUU Advokat).

 

Juniver percaya masalah ‘loncat pagar’ advokat dari satu organisasi ke organisasi lain, bisa diatasi melalui Dewan Kehormatan Bersama. Jika ada seorang advokat diduga melanggar kode etik, yang bersangkutan bisa diproses di Dewan Kehormatan Bersama itu.

 

Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia kubu Luhut mengatakan deklarasi para advokat lintas organisasi sama sekali tidak direncanakan sebelumnya dan hanya spontanitas semata. Ia menilai saat ini keluhan akan kinerja advokat sudah cukup memprihatinkan sehingga diperlukan persepsi yang sama seluruh organisasi advokat untuk mengembalikan kemuliaan profesi advokat itu sendiri.

 

Luhut menjamin, kesepakatan ini murni untuk mengembalikan marwah profesi advokat dan tidak ada niat atau agenda lain dalam kesepakatan ini. “No politics! Tidak ada agenda di dalamnya dan tidak ada kaitan di masing-masing organisasi,” ujar Luhut.

 

Dijelaskan ahli hukum acara pidana itu, tujuan dari kesepakatan adalah untuk menjaga dan meningkatkan keluruhan advokat demi melayani kepentingan masyarakat. Menurut Luhut, seorang advokat harus memiliki disiplin serta juga etika yang baik dan untuk menjaga itu semua harus ada dewat kehormatan yang mengawasi. “Yang memastikan itu Dewan Kehormatan. Karena itu hari ini kita menegaskan dua hal, pertama, kode etik advokat, kedua, satu Dewan Kehormatan. Walaupun banyak organisasi advokat, tapi sepakat untuk satu Dewan Kehormatan,” terang Luhut.

Tags:

Berita Terkait