OJK Lantik Irjen Pol Rokhmad Sunanto Sebagai Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan
Aktual

OJK Lantik Irjen Pol Rokhmad Sunanto Sebagai Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
OJK Lantik Irjen Pol Rokhmad Sunanto Sebagai Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan
Hukumonline

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso melantik pejabat Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan yang baru Irjen Pol Rokhmad Sunanto yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN menggantikan Irjen Pol Abdul Kamil Razak.

 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan  Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Departemen Penyidikan juga bertugas antara lain melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melakukan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam lingkungan OJK dan dengan lembaga penegak hukum lainnya, menyusun pedoman penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melakukan pengembangan kebijakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memberikan dukungan kepada Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

 

Selama Januari – November 2017, OJK telah menerbitkan 13 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terdiri dari 11 perkara Perbankan, 1 perkara Pasar Modal dan 1 perkara IKNB. Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat 5 perkara yang telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 4 berkas perkara perbankan. Selanjutnya, dari 4 perkara perbankan yang telah P-21, 2 perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan.

Tags: