Rancangan POJK Inovasi Keuangan Digital Adopsi Konsep Regulatory Sandbox
Berita

Rancangan POJK Inovasi Keuangan Digital Adopsi Konsep Regulatory Sandbox

Aturan tersebut ditargetkan rampung pada triwulan I tahun 2018.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha membuat kebijakan secara cepat dan tepat dalam menjawab kehadiran Financial Technology (fintech) yang berkembang pesat. Upaya untuk mengejar cepatnya inovasi keuangan digital salah satunya dilakukan dengan mengadopsi konsep uji coba terbatas (regulatory sandbox) yang bakal dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK selaku regulator menaruh perhatian sangat serius terhadap perkembangan fintech di Indonesia. Berbagai inisiatif akan terus dikaji dengan menggandeng lembaga terkait lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perkembangan fintech yang sangat cepat tetap memenuhi aspek perlindungan konsumen dan menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

 

“Kalau (fintech) sudah ada di masyarakat, itu kita atur. Bentuk regulasinya pasti kita diskusikan dengan industri,” kata Wimboh saat jumpa pers akhir tahun 2017 di kantor OJK Jakarta, Kamis (21/12).

 

Menurut data OJK, perkembangan layanan fintech hingga saat ini terdapat 27 perusahaan berbentuk fintech peer to peer lending yang sudah mengantongi izin. Terdiri dari 19 perusahaan lokal dan 8 perusahaan asing. OJK juga mencatat ada 32 perusahaan berada pada masa pendaftaran, yakni tinggal menunggu diberi izin dari otoritas. Diperkirakan ada 28 perusahaan berminat mendaftar ke OJK. Sementara itu, untuk total pembiayaan fintech hingga November 2017 mencapai Rp 2,26 triliun dengan total peminjam sebanyak 290.335 orang.

 

Dikatakan Wimboh, potensi fintech yang besar mesti diregulasi dengan baik. OJK sendiri memiliki prinsip sepanjang perusahaan bukan lembaga jasa keuangan namun perusahaan tersebut mengeluarkan produk untuk sektor jasa keuangan, baik itu deposit, lending ataupun jenis produk lainnya. OJK berpendapat produk tersebut harus didaftarkan dan mendapatkan izin dari OJK.

 

“Objek regulasi adalah produk. Yangg sekarang ini (kalau) produk sistem pembayaran pasti izin BI. Tapi kalau itu produk jasa keuangan siapapun (perusahaan) yang keluarkan harus dapat izin OJK meskipun lembaga (perusahaan) bukan jasa keuangan, kata Wimboh.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait