Berstatus Justice Collaborator, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Bui
Berita

Berstatus Justice Collaborator, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Bui

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Andi Narogong menerima putusan ini.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar AS$2,15 juta dan Rp1,186 miliar dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.



"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 mliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/12).


Uang pengganti tersebut merupakan total uang yang dinikmati Andi dari proyek KTP-e. Dari jumlah AS$2,15 juta dan Rp1,186 miliar, Andi telah mengembalikan sebesar AS$350 ribu ke KPK. SIsanya, wajib dikembalikan Andi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Jjika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," tambah Jhon.



Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti AS$2,15 juta dan Rp1,18 miliar subsider 3 tahun penjara.



Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar dan Ansyori Saifudin.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait