Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia
Utama

Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia

Persoalan yang menjadi perhatian adalah proses pendidikan, kualitas lulusan, dan seleksi pengangkatan menjadi notaris.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) tidak menolak dihapuskannya gelar M.Kn. (Magister Kenotariatan) oleh Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Dalam Kepmenristekdikti yang mulai berlaku sejak ditetapkan 5 September 2017 lalu itu, semua jenis gelar pendidikan tinggi hukum di jenjang Sarjana dan Magister diseragamkan hanya menjadi S.H. dan M.H.

 

Kepmenristekdikti No.257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi (Kepmenristekdikti Nama Program Studi) tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Menristekdikti No.15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Program Studi) yang lebih dulu diteken Menristekdikti Mohamad Nasir sejak pertengahan Januari 2017.

 

“Nggak ada masalah mau gelar M.H. mau M.Kn. Yang kita pikirkan adalah lulusan dari program studi itu,” kata Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari saat diwawancarai hukumonline usai acara Diskusi Terarah PP INI terkait gelar Magister Kenotariatan, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis(21/12).

 

Menurut Yualita, lulusan Magister Kenotariatan saat ini mencapai 3000 orang setiap tahunnya terutama sejak jumlah kampus yang membuka program studi ini bertambah banyak. Tercatat ada 39 Universitas baik negeri maupun swasta yang saat ini memiliki izin penyelenggaraan megister ini.

 

“Kalau jumlah notaris sudah cukup ya, 16.000, cuma persebarannya yang memang belum merata,” tambah notaris yang bertugas di DKI Jakarta ini.

 

Dalam diskusi tersebut terungkap berbagai usulan peserta yang akan dijadikan bahan masukan resmi atas nama PP INI kepada Kemenristekdikti terkait perubahan gelar akademik ini. Berdasarkan diskusi yang mengundang jajaran pengurus PP INI serta para notaris serta dosen di berbagai program magister kenotariatan, sejak 1954 sudah ada program pendidikan khusus calon notaris.

 

Dahulu pendidikan ini disebut spsesialis notaris bagi sarjana hukum yang akan mengikuti ujian calon notaris. Pendidikan ini memberikan gelar CN (Candidate Notaris) sampai nanti sarjana hukum tersebut lulus ujian pengangkatan notaris. Pendidikan ini berubah sejak tahun 2000 dengan alasan menyesuaikan dengan standar UU Sistem Pendidikan yang berlaku saat itu. Keputusan yang diambil ialah memasukkannya ke jenjang magister dengan harapan ada pengembangan ilmu kenotariatan.

Tags:

Berita Terkait