Meneropong Wajah Perpajakan Nasional 2018 dan Antisipasinya
Berita

Meneropong Wajah Perpajakan Nasional 2018 dan Antisipasinya

Salah satu tantangan terbesar sektor perpajakan tahun 2018 bersumber dari internal pemerintah. Paradigma kepatuhan kooperatif seharusnya menjadi kerangka utama reformasi pajak.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Darussalam (tengah) dan Bawono Kristiaji (kanan). Foto: DAN
Darussalam (tengah) dan Bawono Kristiaji (kanan). Foto: DAN

Akhir tahun 2016, Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Reformasi pajak tersebut diharapkan dapat menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.

 

Selain  itu dengan pembentukan Tim Reformasi Pajak, diharapkan mampu membangun sinergi yang optimal antarlembaga yang ada serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang lebih tinggi. Gol akhir dari itu semua adalah untuk memperbaiki kinerja tax ratio sebesar 15% di tahun 2020.

 

“Perubahan lanskap pajak global memberikan suatu sinyal bahwa kerangka reformasi pajak harus disusun secara hati-hati. Adanya ketidakpastian ekonomi global jelas harus disikapi secara bijak, bahwa reformasi pajak tetap harus memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya,” ujar Managing Partner Danny Darusalam Tax Center (DDTC), Darussalam, di Jakarta, Kamis (21/12).

 

Darussalam juga menekankan terkait adanya tren perubahan model bisnis dari konvensional ke digital harus diterjemahkan ke dalam bagian dari reformasi pajak sehingga selaras dengan perubahan zaman, namun tetap menjaga agar basis pajak tidak tergerus.

 

Menurutnya, perubahan lanskap pajak global sepertinya juga akan menciptakan banyak aturan main baru di bidang pajak, baik secara global maupun domestik. Ia memprediksi, adanya rezim baru peraturan pajak yang disertai oleh semakin kuatnya otoritas pajak akan berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.

 

Oleh sebab itu, momentum reformasi pajak harus dipergunakan sebagai sarana untuk meredesain kembali sistem pajak Indonesia agar di satu sisi menjamin kesinambungan penerimaan, dan di sisi lain meminimalkan sengketa.

 

Selain itu, upaya melawan praktik penggerusan basis pajak melalui Proyek Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit shifting/BEPS), tuntutan transparansi di sektor pajak, hingga adanya tren penghormatan atas hak-hak wajib pajak juga turut mempengaruhi perubahan lanskap pajak ke depan.

Tags:

Berita Terkait