ICW: Kepentingan Ekonomi dan Politik Menghambat Pemberantasan Korupsi
Berita

ICW: Kepentingan Ekonomi dan Politik Menghambat Pemberantasan Korupsi

Pemerintah sejak awal menempatkan institusi penegak hukum sebagai bagian dari tawar menawar politik.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
ICW saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2017. Foto: DAN
ICW saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2017. Foto: DAN

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang tahun 2017 agenda pemberantasan korupsi ditempatkan pada dua hal pragmatis. Yakni, kepentingan ekonomi jangka pendek dan kepentingan politik elit yang cenderung transaksional dan kompromis. Sementara pada saat yang sama, dunia politik seakan tidak merestui adanya upaya pemberantasan korupsi yang kuat dan serius. Hal ini dibuktikan dari jeratan parlemen terhadap KPK melalui skema Pansus Angket KPK.

 

Oleh karena itu ICW menyimpulkan bahwa niat negara untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik masih lemah. “Karena itu pula, menjadi tidak terlalu aneh jika pada tahun 2017 kita dihadapkan pada berbagai macam pelecehan norma dan etika yang ditunjukkan oleh banyak elit politik dan pejabat tinggi,” ujar Siti Juliantari, bagian Kampanye Publik ICW di Jakarta, Rabu (27/12).

 

Menurut Juliantari, di sektor ekonomi, prioritas pemerintah adalah bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi. Hal ini terlihat dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan bersahabat.

 

“Berbagai proyek deregulasi, pemangkasan proses izin dan biaya berinvestasi serta penyediaan infrastruktur yang mendukung adalah contoh strategi pemerintah,” tambahnya.

 

Untuk itu, ia mengakui, keberhasilan pemerintah di sektor ekonomi. Hal ini bisa dilihat dari meningkatnya rangking Ease of Doing Business (EODB) Indonesia dari posisi 91 menjadi 72. Proyek deregulasi memang memiliki keterkaitan erat dengan dengan prilaku antikorupsi. Asumsinya, aturan yang rumit serta proses yang berbelit-belit berpotensi melahirkan rente ekonomi. Untuk itu pemangkasan proses dipandang positif untuk mengurangi perilaku koruptif.

 

“Namun sayangnya pemerintah hanya fokus untuk membenahi tata kelola yang berkontribusi langsung terhadap perbaikan sektor ekonomi saja,” ujar Juliantari.

 

Sementara untuk aspek politik, berkali-kali Presiden melontarkan pernyataan bahwa KPK harus diperkuat. Salah satu tindakan kongkretnya adalah dengan tidak menghendaki revisi Undang-Undang KPK. Namun menurut ICW, hal itu tidak berlaku bagi Pansus Angket KPK. Kepentingan politik partai dan elitnya untuk menggergaji KPK tampaknya tak pernah berhenti.

Tags:

Berita Terkait