Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman, seperti dikutip situs Setkab, Rabu (27/12).
Penegasan itu disampaikan Menteri PANRB Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018, apakah cuti bersama atau tidak. Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” tegas Asman.
Ia menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. “Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.
(Libur Lebaran Usai, Ingat! Langgar Aturan Ini, ASN Siap-Siap Terkena Sanksi)
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yaitu:
Tanggal | Hari | Keterangan |
1 Januari | Senin | Tahun Baru 2018 Masehi |
16 Februari | Jumat | Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili |
17 Maret | Sabtu | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 |
30 Maret | Jumat | Wafat Isa Al Masih |
14 April | Sabtu | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
1 Mei | Selasa | Hari Buruh Internasional |
10 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
29 Mei | Selasa | Hari Raya Waisak 2562 |
1 Juni | Jumat | Hari Lahir Pancasila |
15-16 Juni | Jumat-Sabtu | Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah |
17 Agustus | Jumat | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
22 Agustus | Rabu | Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah |
11 September | Selasa | Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah |
20 November | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
25 Desember | Selasa | Hari Raya Natal |