Pesan Menteri PANRB ke Abdi Negara: 2 Januari Wajib Masuk Kerja
Berita

Pesan Menteri PANRB ke Abdi Negara: 2 Januari Wajib Masuk Kerja

Tidak dicantumkan dalam SKB 3 menteri bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.

 

“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman, seperti dikutip situs Setkab, Rabu (27/12).

 

Penegasan itu disampaikan Menteri PANRB Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018, apakah cuti bersama atau tidak. Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

 

“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.  Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” tegas Asman.

 

Ia menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. “Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.

 

(Libur Lebaran Usai, Ingat! Langgar Aturan Ini, ASN Siap-Siap Terkena Sanksi)

 

Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yaitu:

 

Tanggal

Hari

Keterangan

1 Januari

Senin

Tahun Baru 2018 Masehi

16 Februari

Jumat

Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

17 Maret

Sabtu

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

30 Maret

Jumat

Wafat Isa Al Masih

14 April

Sabtu

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

1 Mei

Selasa

Hari Buruh Internasional

10 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Al Masih

29 Mei

Selasa

Hari Raya Waisak 2562

1 Juni

Jumat

Hari Lahir Pancasila

15-16 Juni

Jumat-Sabtu

Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

17 Agustus

Jumat

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

22 Agustus

Rabu

Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah

11 September

Selasa

Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

20 November

Selasa

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Selasa

Hari Raya Natal

Tags:

Berita Terkait