Alasan KPK Soal Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan Novanto
Berita

Alasan KPK Soal Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan Novanto

Kuasa hukum minta KPK transparan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika surat dakwaan yang disusun atas nama terdakwa Setya Novanto telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini disampaikan penuntut umum Abdul Basir saat menanggapi keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Novanto.

 

Dalam eksepsinya pekan lalu, kuasa hukum Novanto menyampaikan beberapa argumen terkait keberatan atas surat dakwaan seperti tidak berwenangnya Pengadilan Tipikor mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan batal demi hukum. Salah satu alasannya surat dakwaan disusun tidak berdasarkan penyidikan yang sah dan kerugian keuangan negara tidak pasti.

 

KPK menganggap rangkaian keberatan tersebut hanyalah euforia semata kuasa hukum yang memenangkan praperadilan jilid pertama. Sebab sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah ranah dari eksepsi, melainkan wewenang hakim praperadilan untuk memeriksa dan memutus permohonan itu.

 

Selain itu, Basir juga menganggap keliru pemikiran kuasa hukum jika seseorang yang dikabulkan permohonan praperadilan tidak bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. Apalagi hal ini diatur secara jelas oleh dua institusi pengadil yaitu melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

 

"Bahwa terhadap seorang tersangka yang telah dibatalkan penetapan tersangkanya oleh hakim praperadilan masih dapat dilakukan penyidikan kembali secara ideal dan benar," ujar Basir yang menyebutkan bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12).

 

Sedangkan mengenai kerugian keuangan negara yang dianggap tidak pasti karena tidak memperhitungkan penerimaan uang Charles Sutanto Ekapradja, Tri Sampurno dan Setya Novanto sendiri, Basir justru mempertanyakan ketelitian penasihat hukum. Sebab dalam audit yang dilakukan, para auditor hanya bertugas menghitung kekurangan uang, surat berharga serta barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau lalai dalam menjalankan kewajiban.

 

"Adapun mengenai aliran uang atau pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan dari berkurangnya uang atau barang bukan termasuk kewenangan auditor melainkan wewenang dari aparat penegak hukum," terang Basir.

Tags:

Berita Terkait