Tantangan Reformasi Hukum Masih Berat
Editorial

Tantangan Reformasi Hukum Masih Berat

Apalagi tahun 2018 menjadi tahun politik yang dapat membuyarkan konsentrasi target kerja di sektor hukum.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebentar lagi tahun akan berganti. Menutup 2017, seluruh instansi tengah mengevaluasi. Apakah capaian 2017 sesuai harapan atau malah meleset dari target. Menghadapi 2018, serangkaian strategi siap menjadi amunisi. Target pun ditetapkan. Meski begitu tantangan tetap menghadang.

 

Begitu juga performa kerja di sektor hukum. Tantangan yang dihadapi pada 2018 menjadi tidak mudah. Apalagi, tahun itu merupakan tahun politik. Persiapan menghadapi Pilkada hingga Pilpres dapat membuyarkan konsentrasi target kerja. Mulai dari agenda pembangunan budaya hukum, pemberantasan korupsi, kemudahan berinvestasi sampai penataan regulasi.

 

Membangun budaya hukum perlu keteladanan. Bagaimana bisa berharap rakyat patuh hukum kalau pejabatnya mempertontonkan aksi seenaknya tak mengindahkan hukum dan etika.

 

Tahun 2018, masih tahun yang penuh tantangan. Agenda pemberantasan korupsi masih perlu ditingkatkan. Bukan hanya penindakan, tapi juga sisi pencegahan. Tak hanya kelas teri tapi juga kelas kakap. Bukan hanya sosialisasi pencegahan di tingkat pusat, tapi juga hingga pelosok daerah.

 

Tunggakan perkara yang bertumpuk perlu dikikis. Salah satunya adalah penuntasan kasus korupsi KTP elektronik. Kerugian negara yang besar cukup membuat luka bagi masyarakat. Sejumlah nama yang belum terungkap bisa jadi pekerjaan yang diselesaikan aparat.

 

KPK, Kepolisian, Kejaksaan wajib bersinergi. Koordinasi di antara tiga institusi ini haruslah kompak. Tepiskan friksi di antara mereka. Ketiganya harus saling mengisi, bukan malah membasmi. Semakin baik performa ketiganya, semakin baik pula agenda pemberantasan korupsi Indonesia.

 

Tantangan lain adalah kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EODB). Pemerintah terus menggembar-gemborkan kemudahan berinvestasi di Indonesia. Sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua putusannya yang intinya memangkas kewenangan Pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan Provinsi bermasalah (executive review).

Halaman Selanjutnya:
Tags: