Wajib Tahu! Batas Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Naik Dua Kali Lipat
Berita

Wajib Tahu! Batas Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Naik Dua Kali Lipat

Aturan ini masih menunggu pengesahan Kemenkumham.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Bagi Anda yang suka berpergian ke luar negeri dan memberi barang di sana kemudian dibawa masuk ke Indonesia, ada kabar yang cukup menggembirakan. Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri yang sebelumnya Free On Board AS$250 menjadi AS$500 per orang.

 

Keputusan  ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang khususnya melalui angkutan udara yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia serta menanggapi aspirasi dari masyarakat. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dilansir dari laman resmi kemenkeu.go.id.

 

Menurut Sri, aturan ini nantinya sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Penumpang. Kami mengubah PMK yang mengatur sejak 2010 lalu itu. Sekarang batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk, jadi tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan apapun dinaikkan dari  AS$250 per orang dinaikkan menjadi AS$500 per orang,” kata Sri.

 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, putusan tersebut diambil  sebagai langkah responsif pemerintah dalam rangka mengedepankan pelayanan bagi masyarakat. “Ini bagian dari reform kami, hal-hal yang kongkret riil yang terus kami lakukan kepada masyarakat. Dan kita akan evaluasi terus setiap kali ada masukkan, entah dari instagram, facebook, twitter kita akan rekap. Ini semua tujuannya supaya kami bisa melayani dan menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per kapita lebih tinggi, seperti Malaysia AS$125, Thailand AS$285, Inggris AS$557, Singapura AS$600, China AS$764, Amerika Serikat AS$800.

 

Keputusan ini juga menghapus istilah 'keluarga' yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai AS$1.000/keluarga seperti yang tertera dalam aturan sebelumnya. Sehingga nantinya sudah tidak ada lagi istilah “keluarga” dan berubah menjadi satu orang maksimal AS$500 untuk membawa barang impor dari luar negeri.

 

Sayangnya aturan baru ini belum bisa berlaku minimal hingga akhir tahun karena proses penerbitan masih menunggu proses penomoran dan pengesahan lembar negara di Kementerian Hukum dan HAM. “Nomor PMK nya, kami masih menunggu proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM, saya memang meminta membuat konferensi pers ini sebagai announcement sehingga apabila PMK tersebut keluar sudah tidak perlu dijelaskan lagi,” tutur Sri.

Tags:

Berita Terkait