Mulai 2018, BKPM Ubah Proses Izin Prinsip Pendaftaran Investasi
Berita

Mulai 2018, BKPM Ubah Proses Izin Prinsip Pendaftaran Investasi

Proses penerbitan Pendaftaran Investasi untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama 3 hari kerja.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Kantor BKPM. Foto: RES
Kantor BKPM. Foto: RES

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah layanan bagi investor dengan mengganti istilah Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Layanan perizinan penanaman modal ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

 

Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal sebagaimana diatur Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 merupakan salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah terobosan yang diambil BKPM ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

"Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," kata Lembong dalam keterangan resminya ke media massa, Selasa (2/1/2018). Baca Juga: BKPM Polri Sosialisasi Jaminan Keamanan Berinvestasi

 

Thomas menjelaskan, dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat, khususnya untuk proses penerbitan Pendaftaran Investasi yang permohonannya belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja atau lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja.

 

Selain itu, BKPM mempermudah para investor dengan memungkinkan bidang usaha tertentu langsung memperoleh Izin Usaha. Sehingga peluang untuk dapat langsung mendapatkan Izin Usaha tersebut, investor diharapkan semakin cepat merealisasikan investasinya. "Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden," kata Lembong.

 

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah menambahkan selain terobosan baru mekanisme layanan perizinan penanaman modal, BKPM terus melanjutkan upaya digitalisasi produk perizinan penanaman modal yang telah dimulai Juli 2017 yaitu dengan diluncurkannya produk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam bentuk digital dokumen.

 

Per Januari 2018, proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha oleh 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke PTSP Pusat di BKPM. Tahap pertama, Izin Usaha 9 Kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen, yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan, Izin Usaha 5 Kementerian lainnya akan menyusul.

 

"Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017," kata Lestari.

Tags:

Berita Terkait