Pembentukan Densus Tipikor Bergantung Presiden
Berita

Pembentukan Densus Tipikor Bergantung Presiden

Polri disarankan mesti mengulirkan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi secara nyata tanpa hingar bingar mobilisasi dukungan opini dan mengedepankan perlindungan HAM.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di institusi Polri nampaknya belum mendapat respon positif dari Presiden Joko Widodo. Soalnya, hingga kini wacana ini belum dilakukan pembahasan oleh presiden. Karena itu, keputusan pembentukan Densus Tipikor bergantung dari sikap presiden.

 

Anggota Komisi III Didik Mukrianto menegaskan DPR mendukung rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk Densus Tipikor guna memperkuat kerja-kerja Polri dalam pemberantasan korupsi. Namun, kata Didik, rencana Polri tersebut bergantung dengan sikap dari Presiden Joko Widodo. Sebab, hingga kini, Presiden Jokowi pun belum memberi respon positif, belum memberi persetujuan atas rencana pembentukan Densus Tipikor.

 

Kita tunggu, apakah presiden berubah sikap terkait hal itu (Pembentukan Densus Tipikor, red),” ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta,  Selasa (2/1/2017).

 

Disinyalir, belum disetujui pembentukan Densus Tipikor ini lantaran bakal menyerap anggaran yang cukup besar yakni sebesar Rp2,6 triliun. Selain itu, banyak pandangan dengan pembentukan Densus Tipikor bakal melemahkan kinerja KPK. Itu sebabnya, Presiden Jokowi masih enggan membahas rencana Polri tersebut.

 

Politisi Partai Demokrat itu berpendapat, bila Polri tetap ngotot ingin membentuk Densus Tipikor, maka dibutuhkan gagasan baru yang berlainan dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Misalnya, gagasan yang ditujukan dalam pemberantasan korupsi masif dan efektif. “Jauh dari hingar-bingar mobilisasi dukungan opini dan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) (secara nyata),” ujarnya.

 

(Baca Juga: Mengintip Rencana Polri Bentuk Densus Tipikor)

 

Terpisah, anggota Komisi III Taufikulhadi menilai pandangan Kapolri yang menilai pembentukan Densus Tipikor menunggu berakhirnya masa kerja Pansus Hak Angket KPK tidaklah tepat. Sebab, pembentukan Densus tidak harus mendapat persetujuan DPR. Pembentukan Densus menjadi ranah (kewenangan) eksekutif, dalam hal ini persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

“Kemenpan RB berkaitan dengan pengadaan sumber daya manusia dan Kemenkeu berkaitan dengan sumber pendanaan operasional Densus Tipikor,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait