Saat ke Luar Negeri, Ini Barang Ekspor yang Wajib Diberitahukan ke Bea Cukai
Berita

Saat ke Luar Negeri, Ini Barang Ekspor yang Wajib Diberitahukan ke Bea Cukai

Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh penumpang, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 27 Desember 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini terbit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

 

Dalam PMK disebutkan kewajiban penumpang untuk memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai terkait barang ekspor yang dibawa. Ada empat jenis barang ekspor yang diberitahukan penumpang kepada Pejabat Bea dan Cukai.

 

4 jenis barang ekspor tersebut antara lain;

  • perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  • barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
  • uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/ atau
  • barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Sumber: PMK Nomor: 203/PMK.04/2017

 

“Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan: a. pemberitahuan ekspor barang; b. nota pelayanan ekspor; c. cetak tiket; dan d. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK, sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab, Rabu (3/1).

 

Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh penumpang, menurut PMK ini, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

 

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk: a. data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK ini.

 

PMK ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

Tags:

Berita Terkait