Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, ASN dan PNS
Terbaru

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, ASN dan PNS

Oleh:
Hukumonline.com / Mahkamah Konstitusi
Bacaan 2 Menit
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, ASN dan PNS
Hukumonline

Substansi Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara mengatur mengenai kedaluwarsa hak tagih setelah 5 (lima) tahun terkait dengan utang, baik utang yang merupakan beban pemerintah pusat maupun utang yang merupakan beban pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 91 ayat (3) dan (4) Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Selengkapnya klik di sini.

Tags: