Ini Susunan Komite Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Jakarta
Berita

Ini Susunan Komite Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Misinya menjadikan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta didampingi Anies-Sandi di Balai Kota Jakarta. Foto: Instagram @aniesbaswedan
Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta didampingi Anies-Sandi di Balai Kota Jakarta. Foto: Instagram @aniesbaswedan

Pengelolaan pemerintahan daerah dengan tata kelola yang baik (good governance) tentu menjadi keharusan setiap kepala daerah seluruh Indonesia. Begitu pula mewujudkan pemerintahan yang bersih dari berbagai modus tindak pidana korupsi. Dalam rangka mewujudkan kedua misi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membentuk Komite Pencegahan Korupsi.  

 

Pemprov DKI Jakarta menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Bambang Widjojanto menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi tersebut. Jajaran anggota Komite Pencegahan Korupsi terdapat sejumlah nama yang dikenal publik. Seperti, Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Ogroseno, dan Muhammad Yusuf, dan Tatak Ujiyati.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan pembentukan Komite Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Jakarta ini berdasarkan Peraturan Gubernur No. 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Pergub itu menekankan prinsip keterbukaan, bersih, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan aturan hukum menjadi keharusan dalam pengelolaan pemerintahan yang baik.

 

Dikatakan Anies, Komite Pencehan Korupsi bertugas menjadi penghubung antara Pemprov DKI Jakarta, masyarakat dan lembaga negara lain. Misalnya, dengan KPK dalam melakukan pengawasan pendapatan asli daerah. Menurut Anies, dengan pola tersebut, nantinya pendapatan asli daerah DKI Jakarta dapat meningkat tajam yang berujung kualitas pembangunan kota Jakarta menjadi lebih baik.

 

“Komite ini juga akan mendorong terbentuknya sistem data yang terintegrasi,” ujarnya di Balaikota seperti dikutip dari laman Jakarta.go.id, Rabu (3/1/2017).

 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menekankan pada dua hal utama bagi kerja-kerja Komite Pencegahan Korupsi ini. Pertama, di bidang tata kelola pemerintahan. Kedua, melakukan penyelamatan terhadap pendapatan asli daerah. Diharapkan, pembentukan komite tersebut bukan tidak mungkin menjadikan pemerintahan daerah bersih dan berkelanjutan.

 

“Dengan melakukan perubahan mendasar dalam aspek sistem pengelolaan, maka dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Nantinya, masyarakat pun dapat merasakan pengelolaan pemerintahan DKI yang lebih baik,” harapnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait