OJK Masih Tunggu Laporan Resmi Akuisisi Danamon oleh BTMU
Berita

OJK Masih Tunggu Laporan Resmi Akuisisi Danamon oleh BTMU

OJK belum bisa memutuskan apakah akuisisi saham PT Bank Danamon Tbk oleh BTMU diatas 40 persen akan menabrak regulasi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa mengambil sikap terkait rencana akuisisi 73,8 persen saham milik PT Bank Danamon Tbk. Hingga saat ini, regulator masih menunggu laporan resmi dari bank asal ‘negeri Sakura’ The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) terkait rencana tersebut.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya mempersilakan pihak manapun yang berencana melakukan pengambilalihan saham sepanjang melaporkan rencana tersebut kepada OJK. Menurut Wimboh, rencana tersebut murni inisiatif dari pelaku usaha sektor jasa keuangan. Hanya saja, regulator sangat mendorong akuisisi saham itu nantinya dapat memberi dampak positif terhadap industri jasa keuangan dalam negeri, bukan sebaliknya.

 

“Semua akuisisi kalau terjadi kita harapkan membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih tinggi,” harap Wimboh ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, (29/12) kemarin.

 

Baca Juga: BI: Akuisisi Danamon Sejalan Upaya Konsolidasi Perbankan

 

Regulator, kata Wimboh, masih enggan berkomentar apakah akuisisi saham yang nantinya bakal dilakukan akad menyalahi ketentuan lantaran OJK masih belum menerima laporan resmi dari BMTU. Berdasarkan rencana akuisisi yang sempat diberitakan, setidaknya dua isu hukum berpotensi mengemuka, yakni terkait aturan kepemilikan tunggal perbankan dan isu kepemilikan saham lebih 40 persen dari modal perbankan. Dengan belum diterimanya laporan mengenai besarnya saham, maka OJK tidak dapat berkomentar lebih jauh.

 

Dalam hal BTMU hanya berstatus pemegang saham minoritas di Bank Danamon, maka BTMU tidak terkena aturan kepemilikan tunggal (single presence policy)lantaran BTMU merupakan pemegang 75 persen saham Bank BNP, lewat Acm Co Ltd sebanyak 66 persen dan BTMU 9 persen. Namun, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali Bank Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan aturan kepemilikan saham tunggal sebagaimana POJK Nomor 39/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.

 

Beleid tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Namun, kepemilikan tunggal dapat dilaksanakan oleh PSP pada dua bank atau lebih melalui mekanisme seperti penggabungan atau peleburan, pembentukan perusahaan induk bidang perbankan (bank holding company), dan pembentukan fungsi holding. POJK Nomor 39 Tahun 2017 juga menetapkan pengecualian bagi PSP pada dua bank sepanjang bank melakukan kegiatan dengan prinsip yang berbeda yakni konvensional dan syariah dan salah satu bank merupakan bank campuran (joint venture bank).

 

Menurut POJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40 persen dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat lainnya bank tersebut harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20 persen. Pasal 5 ayat (2) POJK Nomor 56 Tahun 2016, pihak asing yang merupakan calon pemegang saham pengendali harus tunduk pada persyaratan, yakni memiliki komitmen mendukung perekonomian, memperolah rekomendasi dari otoritas pengawas dari negara asal dan punya peringkat paling rendah satu.

Tags:

Berita Terkait